Dewan Pers menilai laporan masyarakat ke Polri terkait pemberitaan majalah Tempo tentang aliran dana Komisaris Jenderal Budi Gunawan tidak tepat. Menurut Dewan Pers, media bertugas memenuhi kepentingan publik akan informasi, dan berita yang disajikan justru dapat membantu kinerja penegakan hukum.
“Tugas media untuk memenuhi kepentingan publik tak bisa dipidanakan. Laporan investigasi di Tempo edisi 19-25 Januari berjudul Bukan Sekadar Rekening Gendut, juga bukan pembocoran rahasia perbankan,” kata Ketua Komisi Hukum Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo, di Jakarta, Selasa (03/03).
Yosep mencontohkan, kasus Watergate dan Pentagon Papers di Amerika Serikat berhasil diungkap setelah media menelusuri kasus tersebut. Hal itu menunjukkan kerja media justru mampu membantu upaya pengungkapan kasus besar.
Sebelumnya, pada 22 Januari, Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) melaporkan Tempo terkait berita itu. Laporan itu menggunakan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 47 Ayat 1 UU No 10/1998 tentang Perbankan.
“Hal ini merupakan pertama kali media dikenai tuduhan dua pasal itu. Dia menambahkan, dua pasal itu tak tepat disangkakan pada media,” ujar Yosep.
Yosep mengatakan, penyidik Polda Metro Jaya berencana bertemu Dewan Pers terkait hal tersebut. Pertemuan itu akan membahas proses hukum terkait laporan tersebut.
Wakapolri Komjen Badrodin Haiti mengatakan, Polri bisa saja menetapkan wartawan Tempo menjadi tersangka terkait pemberitaan mengenai Budi Gunawan. Namun, itu baru akan dilakukan setelah menerima putusan Dewan Pers mengenai perkara itu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved