Presiden Joko Widodo hingga kini masih enggan menandatangani UU MD3 hasil revisi yang telah disahkan melalui paripurna DPR. Kalangan DPR menyarankan, Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) jika tidak setuju dengan UU tersebut.
“Menurut kami, apabila pemerintah kurang pas, kurang sreg, seyogianya ya pemerintah mengeluarkan perppu supaya semuanya bisa terselesaikan," ujar Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di gedung DPR, Jakarta, Jumat (23/02).
Ia mengatakan, jika tidak ada Perppu, UU MD3 otomatis akan sah dan berlaku dalam jangka waktu 30 hari, meski Jokowi tidak menandatanganinya.
“Memang sesuai dengan UU No 12 itu dinyatakan bahwa dalam waktu kurun 30 hari apabila tidak ditandatangani Presiden itu UU tetap berlaku. Karena memang sudah diputuskan di paripurna," ujar dia.
Pandangan serupa disampaikan Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto. “Ya saya kira bagus juga, keluarkan saja Perppu kalau memang nggak setuju, ya kan?," ujar dia).
"Keluarkan saja Perppu biar nggak ada terjadi penambahan pimpinan, tidak ada terjadi yang dianggap misalkan imunitas DPR yang berlebihan kalau memang presiden tidak setuju terhadap undang-undang itu," sambungnya.
Yandri mengritik pernyataan Presiden Jokowi yang menyarankan masyarakat yang tidak setuju untuk menggugat UU MD3 tersebut ke Mahkamah Konstitusi. Sikap itu, dianggapnya, sama saja dengan Jokowi sebenarnya menyetujui UU MD3 itu.
“Kalau misalkan dia bilang gugat saja ke MK, berartikan dia setuju terhadap UU itu. Para penggugat itu bisa menggugat kepada MK kalau UU itu sudah diberi nomor dan yang beri nomor itu adalah pemerintah," ujar Yandri.
© Copyright 2024, All Rights Reserved