Presiden Megawati Soekarnoputri hari ini (Senin, 15/9) resmi mencabut status Darurat Sipil di Maluku yang diterapkan sejak 27 Juni 2000 lalu. Pencabutan status Darurat Sipil berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 71/2003 tertanggal 14 September 2003 dan mulai berlaku 15 September 2003 pukul 00.00 WIT.
Pencabutan status Darurat Sipil itu dilakukan Menteri Daalam Negeri (Mendagri) Hari Sabarno atas nama Presiden sesaat melantik Karel Alberth Ralahallu dan Muhammad Abdullah Latuconsina sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2003-2008 di Baileo Siwalima, Karang Panjang Ambon, Senin (15/9) pagi.
Pencabutan itu didasari pada kondisi riil Maluku yang semakin kondusif dan mengarah ke perdamaian abadi seperti sebelum konflik. Berbagai kegiatan masyarakat telah berjalan dengan baik tanpa memandang perbedaan maupun dendam.
Kapolda Maluku Brigjen Pol. Bambang Sutrisno mengatakan, pihaknya siap mengamankan pengalihan status darurat sipil ke tertib sipil di Maluku oleh Mendagri atas nama Presiden. "Pada prinsipnya aparat keamanan siap mengamankan peralihan status tersebut. Hanya saja, dukungan masyarakat untuk tetap memelihara situasi keamanan semakin kondusif tetap diperlukan, " kata Kapolda di Ambon, Senin (15/9).
Kapolda berharap, peralihan status yang bisa menciptakan perdamaian abadi di Maluku, sekaligus mengiringi pelantikkan Gubernur dan Wagub setempat periode 2003-2008, dapat betul-betul terwujud. "Marilah kita bersama memelihara status tertib sipil yang memungkinan berbagai kegiatan masyarakat lainnya," ucapnya.
Ia mengisyaratkan, pencabutan darurat sipil ini pun memungkinkan terbukanya peluang bagi investor, terutama luar negeri, untuk melakukan penanaman modalnya di Maluku karena adanya kepastian iklim investasi yang selama ini diragukan. "Investor tidak perlu ragu menanamkan modalnya di Maluku karena "tragedi kemanusiaan" pun tidak melanda seluruh daerah. Jadi, silahkan melakukan investasi guna memanfaatkan aneka potensi sumber daya alam yang melimpah dan bernilai ekonomis ini," ujar Kapolda.
© Copyright 2024, All Rights Reserved