Pilkada serentak 2018 tinggal sehari lagi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau masyarakat untuk tidak memilih calon kepala daerah yang berstatus tersangka korupsi.
“Kalau sudah tersangka ya, tentu tidak direkomendasi untuk dipilih," kata Wakil Ketua Umum KPK Saut Situmorang kepada pers, Selasa (26/06).
Dikatakan Saut, KPK memiliki bukti awal yang cukup bahwa calon kepala daerah yang berstatus tersangka dianggap terganggu integritasnya. "Tapi pasangannya akan lain dan tentu KPK tidak dalam posisi mengomentari," terang dia.
Saut menyerahkan kepada masyarakat untuk menilai calon kepala daerahnya masing-masing. Menurutnya, pemilih bakal mencari informasi terkait rekam jejaknya. “Biar publik yang menilai dengan mempelajari dan mencari info detail tentang calon, tentang apa yang bersangkutan sampaikan, track record, portofolionya yang bersangkutan sudah pernah buat apa," ujarnya.
KPK juga mengimbau masyarakat agar tidak terjebak dalam politik uang, karena akan berdampak negatif. "Jangan pernah mau masuk dalam jebakan politik uang yang bakal tidak mensejahterakan," tegasnya.
Seperti diketahui, sejumlah calon kepala daerah pada pilkada serentak 2018 dijerat KPK sebagai tersangka kasus korupsi. Mereka terdiri tiga calon bupati, dua calon wali kota, dan empat calon gubernur.
© Copyright 2024, All Rights Reserved