Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi sikap Kejaksaan Agung (Kejagung) yang telah menerbitkan surat keputusan penghentian penuntutan (SKP2) terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan. KPK berharap, Jaksa Agung melakukan hal serupa terhadap kasus mantan pimpinan KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
“Kami berterima kasih atas sikap dan upaya kejaksaan dalam penyelesaian kasus Novel Baswedan," terang Wakil Ketua KPK, La Ode Muhamad Syarif kepada pers di Jakarta, Senin (22/02).
Syarif berharap tindakan serupa juga dilakukan Kejaksaan terhadap kasus yang menyangkut mantan pimpinan KPK. Syarif berharap agar penghentian penuntutan juga diberikan kepada bekas pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjodjanto. “Dan berharap akan ada penyelesaian yang cepat pada kasus BW dan AS," ujar Syarif.
Seperti diberitakan, Jaksa Agung Muda Pidana Umum Noor Rochmad saat jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (22/02) menyatakan, pihaknya menghentikan penuntutan perkara dugaan penganiayaan terhadap Novel Baswedan.
Dikatakan Noor, ada 2 alasan yang membuat penuntutan terhadap Novel dihentikan, “Pertama tidak cukup bukti, dan kedua, demi hukum karena kadaluwarsa,” jelas dia.
Adapun surat keputusan penghentian penuntutan kasus itu dikeluarkan Kejari Bengkulu dalam nomor B03N.7.10/RP.102 20016 tertanggal Senin 22 Februari 2016. "Maka dengan ini penanganan perkara Novel Baswedan dinyatakan selesai," tandasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved