Berkas perkara tersangka Dirut PLN Eddie Widiono dalam kasus korupsi PLTGU Borang masih saja bolak-balik antara Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Mabes Polri. Terakhir, 16 Februari lalu Kejagung telah mengembalikan berkas perkara Eddie ke penyidik Mabes Polri.
Hal itu diungkapkan Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Hendarman Supandji di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jalan Hasanuddin, Jakarta, Selasa (20/2/).
"Apa yang diminta oleh jaksa dalam petunjuk P19 itu belum dipenuhi. Pada Jumat sore Dirtut (Direktur Penuntutan) mengatakan mengembalikan berkas itu ke Mabes Polri," ujar Hendarman. P19 merupakan istilah surat dari jaksa ke penyidik mengenai masih adanya hal-hal yang harus dilengkapi, seperti pemeriksaan saksi, tersangka, dan ahli, serta penambahan bukti.
Selain itu Hendarman juga mengungkapkan, salah satu petunjuk yang belum dipenuhi adalah soal kesaksian General Manager PT Magnum Power John David Mc Donald. Hendarman mengakui, memang Mabes Polri telah melakukan pemeriksaan tambahan untuk kasus Eddie Widiono. Namun pemeriksaan itu belum memenuhi petunjuk P19 saat berkas dikembalikan ke penyidik Polri lagi dari Kejagung.
Menurut Hendarman, kesaksian John David sangat penting karena bisa digunakan untuk mengevaluasi tiga tersangka lainnya, yakni Direktur Pembangkit dan Energi Primer PT PLN Ali Herman Ibrahim, Deputi Direktur Pembangkit dan Energi Primer Agus Darnadi, serta Dirut PT Guna Cipta Mandiri Johannes Kennedy Aritonang. Berkas untuk tiga tersangka itu masih di tangan jaksa penuntut umum (JPU) dan dalam status P22 yakni untuk penambahan pemeriksaan oleh jaksa.
"Pemeriksaan oleh polisi ini bisa untuk menambah pembuktian yang di tangan jaksa. Itu yang akan kita tentukan pada hari Rabu besok di depan Jaksa Agung. Kalau memang itu bisa maju, ya kita majukan," ujar Hendarman lebih jauh.
© Copyright 2024, All Rights Reserved