Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia membuat heboh di masyarakat karena ada beberapa poin sensitif yang dibahas.
Beberapa poin krusial yang dibahas dalam RUU Polri di antaranya adalah Polri bakal diberikan kewenangan mulai dari pengawasan dan akses blokir ruang siber, penyadapan, sampai penggalangan intelijen.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengaku, pihaknya belum mengetahui secara menyeluruh, bahkan Mabes Polri belum menerima draf RUU tersebut.
"Memang saat ini sedang dalam proses, jadi belum sampai ke Presiden masih di DPR, inisiasi dari DPR bahwa UU kepolisian akan direvisi,” kata Sandi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (30/5/2024).
Menurut Sandi, Mabes Polri berjanji akan mengabarkan ke publik soal kepastian RUU tersebut apabila sudah diterima sepenuhnya oleh Polri.
“Untuk masalah UU nanti akan dibahas lebih lanjut kalau sudah dapat bahan rimtek dari DPR. Nantinya apa yang jadi inisiasinya yang akan dibahas, yang disetujui, dan tidak disetujui, akan kami sampaikan lebih lanjut agar tidak terjadi polemik,” kata Sandi.
Satu hal yang menjadi penekanan Sandi dari pembahasan RUU yakni soal usia pensiun kedinasan.
"Yang jelas pada sampai saat ini yang dibahas paling utama adalah ada kaitannya dengan pensiun yang bertambah. Kemudian hal-hal yang lainnya tidak dibahas secara menyeluruh, karena di UU Kepolisian sudah lengkap,” pungkas Sandi. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved