Meski belum memasuki masa kampanye, banyak sekali bendera partai politik yang terpasang di jalanan ibukota. Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta, meminta agar bendera-bendara itu segera dicabut.
Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Puadi, mengatakan, pihaknya telah meminta agar Panwas Kota melakukan penindakan terhadap maraknya bendera parpol.
“Kita meminta kepada setiap Panwas Kota di Jakarta untuk menindak. Ini salah karena bukan waktunya kampanye," katanya, Kamis (12/04).
Puadi mengatakan, Bawaslu dan Panwas Kota sudah beberapa kali menertibkan alat peraga kampanye (APK) tersebut. Salah satunya yang dilakukan pada Rabu (11/04) di Jakarta Selatan.
"Jadi di Kecamatan Jagakarsa, JPO dan Jalan Gardu, dicopot 3 spanduk PDIP. Di Jalan Veteran, Pesanggrahan, 2 spanduk PDIP," ujar Puadi.
Menurut Puadi, parpol dilarang berkampanye sampai masa kampanye dimulai pada 23 September 2018. Namun parpol boleh melakukan sosialisasi. "Namun, sosialisasi pun dilakukan terbatas, hanya untuk anggota dan bukan di ruang publik," kata Puadi.
Penindakan terhadap alat peraga kampanye berdasarkan aturan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 315/k.Bawaslu/PM.00.00/II/2018 tentang pengawasan pelaksanaan kampanye Pemilu kepada parpol peserta Pemilu sebelum jadwal tahapan kampanye.
© Copyright 2024, All Rights Reserved