Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akhirnya melakukan penahanan terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) nonaktif, Bambang Widjojanto. BW ditahan usai diperiksa penyidik Bareskrim, Kamis (23/04) sore.
Kepada pers, Kepala Subdirektorat VI Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Daniel Bolly Tifaona menyatakan, BW akan ditempatkan di Rutan Brimon Kelapa Dua, Depok. “Ditahan di Rutan Brimob," ungkap Daniel kepada pers.
Saat ini, BW masih menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Pantauan dilapangan, pengamanan di sekitar Gedung Bareskrim terlihat diperketat. Setidaknya ada 3 kendaraan yang diduga disiapkan untuk mengawal BW ke Rutan Kelapa Dua bersiaga di depan pintu Bareskrim.
Sebelumnya, Kepala Bareskrim Budi Waseso mengungkapkan, pihaknya tidak akan menahan BW, jika yang bersangkutan koorperatif. “Ketika orang itu proaktif dan tidak ada upaya menghilangkan barang bukti dan mempersulit penyidikan, tidak perlu penahanan," ujar Budi.
Ia mengatakan, pemeriksaan untuk BW bisa berulang-ulang. Yang jelas pemeriksaan lalu tertunda karena BW sendiri tidak hadir 2 kali. "Dia datang ke sini tapi tidak memberikan keterangan. Saya juga bersyukur karena beliau sudah merespons dan menginginkan kasusnya segera diselesaikan oleh penyidik di Bareskrim. Harapan itu yang sekarang saya tunggu, supaya beliau itu merespons konsekuen dan konsisten terhadap ucapannya di media cetak itu yang mengatakan jangan sampai beliau ditunda-tunda," ujar Budi.
Budi mengatakan, kasus BW soal dugaan mengarahkan saksi pada sidang Pilkada di MK ini tidak ada urusan dengan Peradi. “Silakan dia pertanyakan pada penyidik. Yang jelas beliau sudah dipanggil dan rencananya datang jam 12. kita tunggu saja nanti bagaimana pak BW hadir," tandas Buwas.
© Copyright 2024, All Rights Reserved