Tim Penyidik dari Bareskrim Polri, menyerahkan berkas perkara kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kepada Kejaksaan Agung. Dalam pelimpahan tahap 1 ini ada 3 bundel berkas berisikan ratusan halaman yang diserahkan kepada jaksa peneliti.
Tim penyidik Bareskrim yang dipimpin Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Agus Andrianto tiba di Kejaksaan Agung, Jumat (25/11) sekitar pukul 10.00 WIB dan langsung menuju ke gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).
Ada setumpuk berkas yang dibawa. Sampul depan bundel tersebut berwarna merah. Di halaman depan, terdapat tulisan "Berkas Perkara" dan foto Ahok dengan cetakan hitam putih. "Ada tiga bundel, masing-masing 826 lembar," ujar Agus.
Penyerahan berkas perkara Ahok tersebut, diterima langsung Jaksa Agung Muda Pidana Umum Noor Rachmad. Setelah ini, giliran tim jaksa peneliti yang akan mempelajari berkas perkara tersebut.
Tim Jaksa Peneliti kasus Ahok ini diketuai oleh Direktur Orang dan Harta Benda, Ali Mukatono. Sekitar 13 orang jaksa menjadi anggotanya.
Noor memastikan orang-orang yang ditunjuk kredibel dan mewakili unsur keagamaan. Hal tersebut dikarenakan kasus ini berkaitan dengan dugaan penistaan agama.
Ia pun memastikan berkas ini akan segera ditangani kejaksaan. "Biasanya waktu dua minggu (untuk meneliti). Dengan keseriusan kami, akan segera ambil sikap. Prinsipnya kami serius," tandas Noor.
© Copyright 2024, All Rights Reserved