Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, karena diduga telah melakukan tindakan penghasutan dan makar pada demo 4 November 2016. Fahri dilaporkan ke polisi oleh Barisan Relawan (Bara) Jokowi Presiden (JP).
"Hari ini BARA JP datang ke Bareskrim untuk melaporkan dugaan penghasutan untuk makar terhadap pemerintah yang sah yang diucapkan Fahri hamzah saat aksi demo 4 November," kata Ketua BARA JP Kepulauan Riau, Birgaldo Sinaga, Rabu (09/11).
Menurut Birgaldo, pihaknya menilai, ucapan Fahri saat itu bersifat provokatif, sehingga memicu massa pendemo untuk melakukan tindakan anarkis. "Ucapan hasutan yang diucap oleh Fahri berbahaya bagi republik ini, Sebagai anggota DPR harusnya Fahri menjaga kebangsaan kita, menjaga nilai nilai kebhinekaan. Sayangnya dia serampangan memutarbalikan fakta dengan bahasa yang sangat provokatif dengan menuduh Presiden Jokowi melakukan penghinaan terhadap ulama," kata Birgaldo.
Bahkan Birgaldo menilai, ucapan Fahri cenderung ingin menggulingkan pemerintahaan yang sah. "Melakukan tuduhan Presiden Jokowi telah membiarkan penista agama, melindungi penista agama, dan juga telah menuduh Presiden Jokowi seolah-olah Jokowi harus dilengserkan di mana Fahri mengatakan pada saat orasi di Istana ada dua cara melengserkan presiden," kata Birgaldo.
Birgaldo mengatakan, sebagai anggota DPR, Fahri, tahu tugasnya sebagai seorang wakil rakyat. "Harusnya Fahri Hamzah sebagai anggota DPR tahu fungsi tugas pokok dan fungsinya. Namun di sana bahwa dia bukan seperti anggota DPR atau seorang demonstran yang menunjukan rasa kebencian dan permusuhannya," kata Birgaldo.
BARA JP membawa sejumlah barang bukti, berupa bukti print pemberitaan media online dan rekaman video dalam pelaporan tersebut.
Sedangkan untuk pasal yang disangkakan dalam laporannya, yaitu Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 104 KUHP tentang makar terhadap Kepala Negara.
"Barang bukti print dari dua media, Kompas dan CNN, serta rekaman," kata Birgaldo.
© Copyright 2024, All Rights Reserved