Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto sudah mendapat laporan terkait beredarnya Sprindik palsu terkait status Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto. Bambang menyebut, ada kelompok tertentu yang mencoba memfitnah KPK dengan menyebarkan dokumen palsu tersebut.
“Dari sisi eksternal, KPK meminta agar masyarakat juga kita waspada dan sensitif atas berbagai upaya yang bisa saja ada kelompok tertentu dengan sengaja melakukan fitnah untuk merusak kredebilitas KPK dengan mengedarkan sprindik palsu tersebut," ujar Bambang kepada pers, Selasa (07/10).
Ditambahkan Bambang, di sisi internal, KPK akan terus berupaya melakukan perbaikan dan lebih waspada menghadapi berbagai pencatutan yang dilakukan oknum tak bertanggung jawab. “KPK harus lebih prudent dan akan terus tingkatkan kompetensi, kewaspadaan dan akuntabilitasnya," tegas dia.
Sprindik palsu terkait Setya Novanto itu menyebar pagi ini. Entah siapa pelakunya. Di dalam Sprindik palsu itu, Novanto dijerat pasal 12 UU Korupsi karena menerima hadiah sebagai anggota DPR terkait kasus PON Riau.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP telah mengklarifikasi bahwa sprindik itu palsu. Format surat berbeda dengan surat yang bisa digunakan KPK. Tanda tangan pimpinan KPK yang tercantum di surat itu juga tidak sama dengan aslinya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved