Rembahasan rencana revisi Rancangan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Badan Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ditunda. Alasannya, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDIP) yang menjadi motor revisi tersebut, belum menyerahkan penyempurnaan draf revisi UU KPK.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Firman Soebagyo kepada pers di Gedung DPR, Jakarta, Senin (12/10). “Sampai sekarang belum ada hasil penyempurnaan yang disampaikan. Nanti kalau sudah ada penyempurnaan baru kita bahas," katanya.
Selain revisi UU KPK, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Nasional juga akan ditunda. Firman menyebut, pembahasan itu baru akan dilakukan bersamaan dengan revisi UU KPK.
Akan tetapi, ia belum dapat memastikan sampai kapan penundaan itu akan berlangsung. “Untuk efisiensi waktu, kita tunda juga pembahasannya," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Agus Hermanto menyatakan, revisi UU KPK belum diperlukan saat ini. “Fraksi Partai Demokrat menilai, tidak perlu dilakukan revisi UU KPK tersebut untuk saat ini. Kalau pun proses berjalan atau direvisi, tujuannya untuk memperkuat KPK, bukan memperlemah” tandas Agus.
© Copyright 2024, All Rights Reserved