Media penyiaran publik tidak boleh dijadikan alat kampanye teselubung partai tertentu. Hal itu disampaikan pengamat sosial Indra J. Pilliang saat mengumumkan berdirinya Indonesian Broadcasting Watch di Jakarta, Rabu (17/9). Jika ini terjadi, kata Piliang, sama saja seperti pada masa Orde Baru, saat TVRI dan RRI dieksploitasi oleh partai yang berkuasa.
Dia mendesak Komisi Pemilihan Umum mengeluarkan ketentuan yang mengatur soal ini mengingat Pemilu sudah semakin dekat. Ia berjanji, melalui lembaga baru ini, pihaknya akan mendesak pemerintah melalui Komisi Pemilihan untuk segera mengeluarkan petunjuk pelaksanaan soal aturan main kampanye, khususnya yang mengatur hal ini.
Lembaganya juga akan mengusulkan kesamaan hak untuk mendapatkan alokasi ruang yang sama di media cetak dan penyiaran dalam hal peliputan kampanye partai, batas iklan politik atau kampanye, dan sosialisasi pemilu serta pendidikan bagi pemilih. Dia khawatir adanya monopoli partai besar atas akses penyiaran di stasiun televisi tertentu karena kepemilikian modal atas media penyiaran.
© Copyright 2024, All Rights Reserved