Keluarga Presiden keempat RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur) mengadukan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Partai pimpinan Ketua Umum Muhaimin Iskandar ini dinilai melakukan pelanggaran kareena memasang foto Gus Dur pada atribut kampanye mereka.
Kepada pers, di Jakarta, Selasa (08/04), kuasa hukum keluarga Gus Dur, Pasang Haro Rajagukguk, mengatakan, pemasangan foto dan gambar Gus Dur tersebut dinilai melanggar instruksi Gus Dur semasa menjabat Ketua Umum Dewan Syura DPP PKB.
Sebelumnya terjadi konflik antara Gus Dur dan Muhaimin, sehingga Gus Dur mengeluarkan instruksi agar PKB tidak menggunakan sosoknya, baik berupa nama, gambar, tulisan, hingga suara di dalam atribut partai.
“(Tahun) 2014 keluarga sudah ultimatum untuk tidak memasang foto Gus Dur, tapi mereka tetap menggunakan foto dan teks. Bahkan secara jor-joran mereka nyatakan tak ada konflik dengan Gus Dur. Akibatnya, kami ambil langkah hukum," ujar Haro.
Ia menambahkan, laporan sudah dilakukan pada Kamis 3 April lalu ke Bawaslu. Ia mengklaim Bawaslu akan melakukan penindakan maksimal 5 hari setelah laporan sehingga tindakan paling lambat akan dilakukan hari ini. Pasang menilai telah terjadi pelanggaran Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD.
“Ini juga kami tembuskan ke DKPP, Kapolri, Kejaksaan, Panwaslu, dan KPU. Sanksi tegas bisa kena pidana 2 tahun penjara. Pelanggarannya jelas yaitu Gus Dur larang Cak Imin pakai foto, suara, dan gambar untuk partai dan pribadi sehingga harus dipatuhi," ujar dia.
Pasang Haro mengatakan, penggunaan sosok Gus Dur ditemukan dalam berbagai atribut kampanye, mulai dari stiker, poster, spanduk, hingga baliho. Penemuan atribut tersebut tersebar hampir di seluruh Indonesia. Penggunanya mulai dari calon legislatif yang baru masuk ke PKB hingga Muhaimin sebagai pimpinan partai.
© Copyright 2024, All Rights Reserved