Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mulai mengeksekusi aset dan rekening milik Yayasan Supersemar. Jaksa Agung M Prasetyo mengapresiasi dimulainya eksekusi yang cukup lama tertunda tersebut.
“Ya baguslah, itu yang kita harapkan, sudah lama kita tunggu. Hanya masalahnya waktu itu pihak lain masih melakukan proses hukum lagi. Setelah putusan MA turun, ya tentunya tidak ada lagi kendala dan hambatan untuk mengeksekusi itu," ujar Prasetyo di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (09/02).
Prasetyo menambahkan, pihaknya masih menunggu proses eksekusi secara menyeluruh yang dilakukan PN Jakarta Selatan. "Saya sampaikan ya itu langkah perdata, jadi PN Jaksel yang punya tanggung jawab fungsional atas permintaan pemerintah melalui kuasanya, yaitu jaksa. Kita tunggu saja, kita sudah bantu juga telusuri aset-asetnya. Datanya sudah kita sampaikan ke pengadilan, termasuk rekeningnya sudah diblokir sekian lama, kita tunggu saja," ujarnya.
Seperti diberitakan, kemarin, PN Jakarta Selatan mengabulkan permohonan eksekusi terhadap aset dan rekening Yayasan Supersemar.
“Bahwa dalam rangka pelaksanaan putusan PK Mahkamah Agung Nomor 140 pk/pdt/2015 8 Juli 2015, menetapkan mengabulkan permohonan eksekusi lelang dan pencairan rekening yang diajukan oleh pemohon (Kejaksaan Agung) terhadap Yayasan Beasiswa Supersemar," kata pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Achmad Guntur, Kamis (08/02).
Penetapan sita eksekusi rekening dan aset tersebut ditetapkan Ketua PN Jaksel Dwi Sugiarto pada 11 Januari 2018. Saat ini proses pencairan sebagian rekening Yayasan Supersemar telah berjalan yang dibantu panitera dan juru sita pengadilan. Rekening-rekening tersebut secara bertahap dicairkan ke bank yang dimaksud.
“Rekening sudah disita, sekarang proses pencairan. Proses pencairan rekening hasilnya akan diserahkan ke negara. Rekening dari beberapa bank," kata Achmad.
PN Jaksel juga telah melakukan sita terhadap aset Gedung Granadi, di Kuningan Timur, Jakarta Selatan. Aset lainnya yang disita adalah sebidang tanah di jalan Megamendung Nomor 6 RT 3 RW 3 Kampung Citalingkup, Desa Megamendung, Bogor, seluas 8.120 meter persegi.
Kedua aset tersebut nantinya akan dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang. Namun saat ini kedua aset itu masih dalam tahap apraisal atau penilaian harga aset yang dilakukan Kejaksaan Agung.
Adapun aset yang disita dari yayasan Supersemar senilai Rp 4,4 triliun. Angka itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung.
© Copyright 2024, All Rights Reserved