Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat akan kembali diambil sumpahnya sebagai hakim konsitusi untuk masa jabatan 2018-2023. Pelantikan itu akan digelar di hadapan Presiden Joko Widodo, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (27/03) siang.
"Prof. Arief akan mengucap sumpah sebagai hakim konsitusi, maja jabatan 2018-2023," terang juru bicara MK Fajar Laksono kepada pers kemarin.
Fajar mengatakan, pengucapan sumpah ini dilakuan di hadapan Presiden Jokowi. “(Disampaikan) di hadapan Presiden, besok Pukul 14.00 WIB," jelas Fajar.
Diketahui, terpilihnya kembali Arief untuk masa jabatan kedua ini diwarnai sejumlah kontroversi. Pasalnya, sebelum dilakukan uji kelayakan oleh DPR, Arief diketahui bertemu dengan para Komisi III DPR.
Pertemuan tersebut dilaporkan ke Dewan Etik MK dan Arief dinyatakan melanggar kode etik. Ia pun diberi sanksi ringan berupa teguran.
Sanksi dari dewan etik MK tersebut memunculkan penolakan terhadap Arief dari berbagai kalangan aktivis dan akademisi. Bahkan 54 guru besar hukum menandatangani petisi meminta Arief mundur dari jabatannya sebagai ketua dan hakim MK.
Mereka menilai Arief tak layak lagi menjadi hakim konstitusi karena telah dua kali dinyatakan melanggar etik dan perilaku. Sebelumnya, Arief juga dikenai sanksi etik karena memberikan katebelece untuk keluarganya yang berdinas di kejaksaan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved