Rapat Permusyawaratan Hakim Konstitusi yang digelar secara tertutup, tidak berhasil mencapai kesepakatan untuk menentukan Ketua MK yang baru. Pemilihan akhirnya digelar dengan sistem voting terbuka yang dimenangkan hakim konstitusi, Anwar Usman.
RPH yang digelar Senin (02/04) pagi sekitar pukul 08.30 WIB berakhir sekitar pukul 10.00 WIB. Karena tidak dicapai kesepakatan, pemilihan dilanjutkan dengan voting terbuka.
Proses voting dilakukan di ruang panel 2, Gedung MK, Jakarta. Voting pertama dilakukan oleh Arief Hidayat dilanjutkan 8 hakim lainnya. Para hakim menulis nama dalam sebuah kertas dan memasukkannya ke sebuah kotak. Dari 9 hakim konstitusi, hanya Arief Hidayat yang tak boleh mencalonkan ketua lagi.
Dari hasil voting tersebut, hakim konstitusi Anwar Usman mengantongi 5 suara disusul Suhartoyo mengantongi 4 suara. Dengan demikian, Anwar resmi menggantikan Arief Hidayat. Pengucapan sumpah jabatannya akan digelar sore ini.
© Copyright 2024, All Rights Reserved