Anggota Komisi III DPR Joko Edhi Abdurrahman diadukan ke Polda Metro Jaya karena dinilai mencemarkan nama baik Direktur Wasdakim Imigrasi Muhamad Indra. Ini karena melalui media massa, Joko menuduh M. Indra menerima uang Rp50 juta dari setiap orang asing yang masuk ke Indonesia.
Untuk itu, M Indra melalui kuasa hukumnya, OC Kaligis, dua pekan lalu melaporkan Edhi ke Mapolda Metro karena pernyataan Djoko di sejumlah media massa dinilai telah memfitnah dan mencemarkan nama baik Indra sebagai pejabat imigrasi.
'Kita sudah lapor ke polisi dan kita harapkan yang bersangkutan segera diperiksa. Tidak ada pengecualian, semua orang sama di muka hukum,' kata Kaligis Media, Senin (1/8).
Menurut Kaligis, dasar laporan ke polisi itu adalah pernyataan Joko di media massa. Tetapi pihaknya mengharapkan laporan itu langsung ditindaklanjuti polisi tanpa harus menunggu Joko memberikan hak jawab ke media massa yang memberitakan pernyataannya.
'Pernyataan itu sangat memojokkan klien kami. Karena itu kami putuskan langsung lapor ke polisi. Kalau dia membantah pernyataannya itu, silakan dijelaskan kepada penyidik,' kata Kaligis.
Walau sebagai anggota dewan yang terhormat, semestinya setiap anggota DPR dalam memberikan pernyataan harus hati-hati dan memiliki data yang akurat. Bila tidak akan berakibat tak baik bagi pihak yang dituduh. Bagaimanapun anggota DPR tak kebal hukum karena itu dalam setiap pernyatannya harus berani mempertanggungjawabkannya di depan hukum.
© Copyright 2024, All Rights Reserved