Akhirnya KPU DKI Jakarta meloloskan Dharma Pongrekun-Kun Wardana sebagai bakal pasangan calon (bapaslon) gubernur dan wakil gubernur jalur perseorangan tahun 2024.
Penetapan dilakukan setelah KPU melakukan penghapusan data dukungan yang tidak memenuhi syarat (TMS).
"Maka bisa dipastikan, Senin pukul 23.25, kami mengeluarkan Surat Keputusan KPU Provinsi DKI Jakarta tentang Pemenuhan Syarat Dukungan Untuk Pasangan Calon Dharma Pongrekun-Kun Wardana. Kami tetapkan tadi pukul 23.25 tadi," kata Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata.
Wahyu mengatakan hal tersebut dalam jumpa pers usai Rapat Pleno Penetapan Syarat Data Dukungan Bapaslon Gubernur dan Wakil Gubernur Perseorangan 2024, di Kantor KPU DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya, Senen, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024) dini hari pukul 00.13 WIB.
Wahyu menjelaskan, KPU DKI Jakarta bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta telah menyelesaikan terlebih dahulu polemik pencatutan data yang diadukan dan dilaporkan warga DKI Jakarta. Sehingga penetapan harus berlangsung hingga dini hari.
Kendati begitu, Wahyu mengungkapkan ada sebanyak 401 nama warga DKI Jakarta yang masuk dalam data dukungan Dharma-Kun, dinyatakan TMS dan dihapus dalam sistem informasi pencalonan (Silon).
"Hari ini agenda tunggal, yaitu penetapan pemenuhan syarat dukungan calon perseorangan. Tapi karena kita mengakomodir dinamika yang terjadi (soal pencatutan, maka tadi ada perubahan berita acara," pungkas Wahyu. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved