Pemerintah memutuskan akan memberikan amnesti kepada anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM) paling lambat akhir Agustus 2005. Hal tersebut diungkapkan Sofyan Djalil selaku wakil pemerintah ketika melakukan pertemuan antara pemerintah Indonesia dan puluhan pengambil kebijakan dari Uni Eropa (EU) serta ASEAN di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (1/8).
Namun pemerintah menegarkan bahwa amnesti tersebut tidak berlaku bagi anggota GAM yang terlibat tindak kriminal. 'Amnesti itu tidak berlaku bagi anggota GAM yang terlibat tindak kriminal. Dan, realisasinya paling lambat 15 hari setelah penandatanganan memorandum of understanding (MoU) antara pemerintah RI dan GAM pada 15 Agustus nanti,' kata Sofyan Djalil.
Keputusan pemerintah tersebut didukung oleh Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Theo L Sambuaga. Karena bagaimanapun pada prinsipnya amnesti dapat diberikan kepada seluruh anggota tanpa memandang posisi kepangkatan atau hirarki dalam organisasi GAM. Tapi anggota GAM yang secara hukum terbukti melakukan tindakan kriminal, tidak layak memperoleh amnesti.
'Secara politis, pengampunan diberikan secara luas, baik pimpinan GAM maupun anggota. Tetapi, sudah tentu yang terlibat tindak kriminal seperti perampokan, pemerkosaan maupun pembunuhan, tidak termasuk,' jelas Theo.
Theo juga mengingatkan pemerintah agar meminta pertimbangan DPR sebelum melaksanakan pemberian amnesti terhadap para anggota GAM. Mmeski pemberian amnesti merupakan hak prerogratif Presiden, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pelaksanaannya tetap perlu didahului dengan meminta pertimbangan DPR. 'DPR tidak dalam posisi memberikan persetujuan atau penolakan, melainkan pertimbangan. Itu termasuk memberi masukan dan saran-saran,' tuturnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved