Hari ini, Rabu (31/01), Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang perdana gugatan cerai yang diajukan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama terhadap istrinya, Veronica Tan. Sidang ini akhirnya ditunda karena pihak Veronica sebagai tergugat tidak hadir.
Sidang dengan agenda mediasi tersebut dimulai sekitar pukul 10.10 WIB. Sidang digelar tertutup.
Pengacara sekaligus adik Ahok, Fifi Lety Indra didampingi sejumlah rekan pengacara lainnya datang mewakili Ahok. Namun pihak Veronica ataupun kuasa hukumnya tidak hadir.
Majelis hakim yang dipimpin Wakil Ketua PN Jakarta Utara Sutaji, dan Ronald Salnofri Bya serta Taufan Mandala sebagai hakim anggota sempat memanggil pihak kuasa hukum Vero 3 kali, namun tidak ada yang muncul. Karena itu, sidang kemudian ditunda.
“Pihak Vero nggak datang, sidang ditunda," kata Fifi kepada wartawan saat keluar dari ruang sidang.
Ia mengatakan, sidang lanjutan akan digelar kembali pada Rabu, 7 Februari 2018.
Sebelumnya, melalui kuasa hukumnya, Ahok mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 5 Januari 2018. Selain menggugat cerai, Ahok meminta hak asuh atas anak-anaknya.
Sebelum, mengambil keputusan cerai, Ahok telah terlebih dahulu bertemu dengan Veronica. Pembicaraan terkait perceraian telah dilakukan Ahok dan Vero sekitar akhir 2017.
Ahok dan Veronica Tan menikah pada 6 September 1997. Keduanya dikaruniai tiga anak, yaitu Nicholas Sean Purnama, Nathania Purnama, dan Daud Albeener Purnama.
Ahok hingga saat ini masih ditahan di Rutan Mako Brimob. Dia masih menjalani masa hukuman 2 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama karena pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved