Adrian Herling Waworuntu terdakwa kasus pembobolan Bank BNI Cabang Kebayoran Baru senilai Rp1,2 triliun, divonis hukuman seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Rabu (30/3). Selain itu, Adrian juga dikenai denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara dan wajib mengganti kerugian negara sebesar Rp 300 miliar. Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Roki Panjaitan selaku Ketua Majelis Hakim itu menganggap Adrian melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 Pasal 2 Ayat 1 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 dan 6 KUHP.
Hakim menilai Adrian terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 1,2 triliun. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan, tidak ada satu hal pun yang dapat meringankan Adrian. Hal yang memberatkan karena Adrian telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,2 triliun di bank yang 90 persen sahamnya dimiliki pemerintah.
Mendengar putusan tersebut, kontan Adrian menyatakan banding dan kekecewaanya terhadap putusan hakim. "Saya mengharapkan sesuatu yang lebih berbobot yang disampaikan majelis hakim, tapi saya kecewa vonis majelis hakim sama dengan dakwaan jaksa, saya melihat putusan itu sangat tidak objektif dan sangat tidak adil," ujar Adrian.
Yan Djuanda Saputra selaku kuasa hukum Adrian mendukung pernyataan Adrian yang akan mengajukan banding. Yan menilai putusan hakim sulit dibenarkan karena belum memeriksa Maria Pauliene Lumowa, pemilik Gramarindo Grup yang kini masih menjadi buron.
Sebelum vonis Adrian Waworuntu dibacakan, dalam kasus pembobolan Bank BNI Cabang Kebayoran Baru senilai Rp1,2 triliun telah tujuh pelaku lainnya yang telah divonis. Mereka adalah; adalah Direktur Utama PT Sagared Team Ollah A Agam (15 tahun), Dirut PT Magnetiq Usaha Esa Adrian P Lumowa (15 tahun), mantan pejabat sementara Kepala Cabang BNI Kebayoran Baru Nirwan Ali (8 tahun), mantan Kepala Customer Service Luar Negeri Bank BNI Kebayoran Baru Edy Santoso (seumur hidup), mantan Kepala Cabang BNI Kebayoran Baru, Kusadi Yuwono (16 tahun), Titik Pristiwanti (8 tahun), Richard Kountul (10 tahun) dan Aprilia Widarta selama 15 tahun.
Sementara itu, Dirut Bank BNI Sigit Pramono menyambut baik vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan terhadap terdakwa kasus "LC" fiktif Bank BNI Adrian Waworuntu, dan mengharapkan proses pengembalian kerugian yang dialami BNI bisa berjalan lebih cepat.
Karena menurut Sigit, dari jumlah kerugian kasus tersebut sebesar Rp1,2 triliun, hingga saat ini yang baru berhasil dikembalikan oleh Kepolisian sekitar Rp3,36 miliar dan 400 ribu dolar AS. Sementara sisanya masih terus diusahakan didapat dari beberapa tersangka kasus ini.
"Saya harapkan itu bisa membuat jera terdakwa dan pelajaran bagi orang yang ingin melakukan kejahatan perbankan. Namun, yang terpenting adalah bagaimana aset negara bisa dikembalikan," kata Sigit di Jakarta, Rabu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved