Adi Sasono mantan Menteri Koperasi (Menkop) resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengalihan sembilan rumah negara aset Dinas Koperasi (Dinkop) Jateng menjadi milik pribadi. Dalam kasus ini negara dirugikan sebesar Rp349 juta.
Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Moch Ismail melalui Asisten Intelijen (Asintel) Pudji Basuki didampingi Kepala Seksi Ekonomi Moneter (Kasi Ekmon) Pipuk Firman Priyadi, Rabu (21/2).
Menurut Kejati Jateng, Adi Sasono disangka telah mengeluarkan kebijakan berupa SK pengalihan No 182/Kep/M/X/1999 tanggal 12 Oktober 1999 dan SK No 182-1/Kep/M/X/1999 tanggal 12 Oktober 1999. Surat itu tentang persetujuan dialihkannya rumah-rumah dinas tersebut dari golongan I menjadi golongan II. Karena itu Kejati Jateng menilai kebijakan Adi Sasono itu menyebabkan jajaran di bawahnya melakukan upaya pengalihan rumah negara.
Akibat kebijakannya itu, sejumlah pejabat dan mantan pejabat di Dinkop Jateng dapat mengalihkan rumah negara yang sudah berubah statusnya jadi golongan II itu menjadi rumah golongan III, selanjutnya memilikinya dengan cara menyewa beli.
Pengalihan golongan II ke golongan III memang ada ketentuan dan prosedurnya. Sementara, pengalihan golongan I ke golongan II, telah bertentangan dengan PP No 40/1994 tanggal 9 Desember 1994 tentang Rumah Negara.
Dari penyelidikan yang dilakukan tidak ditemukan bukti formal adanya pengajuan dari Dinkop Jateng yang meminta agar menteri mengalihkan rumah-rumah golongan I itu dialihkan menjadi golongan II.
Asintel menyatakan, kasus itu sudah diekspose secara internal dan secara prinsip disetujui ke penyidikan dengan catatan harus ada audit kerugian negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jateng.
Menurut Pudji, BPKP sudah menurunkan hasil auditnya dan mendapati adanya kerugian negara. Dengan ditemukannya kerugian serta pelanggaran hukum, delik korupsi sudah terpenuhi. "Dalam satu-dua hari ini, berkas akan kami limpahkan ke Bidang Pidana Khusus," kata Pudji dengan penuh keyakinan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved