Gubernur dari 17 Porvinsi menandatangani nota kesepahaman (MoU) penerapan inovasi aplikasi elektronik. Penerapan aplikasi elektronik ini diharapkan dapat meminimalkan dan mencegah korupsi.
Penandatanganan MoU dilakukan dalam kegiatan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi yang diinisiasi KPK di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Jumat (25/11). Penandatanganan itu turut disaksikan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlintas) Irjen (Pol) Agung Budi Maryoto.
Para gubernur menyatakan kesiapan membenahi bidang perencanaan anggaran, penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), pengelolaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan implementasi Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) milik Pemprov Jawa Barat.
"Ini adalah salah satu fungsi KPK untuk mencegah dan memberantas korupsi. Ini dilakukan agar kinerja instansi di tubuh pemerintahan lebih transparan," kata Basaria.
Adapun para gubernur yang ikut menandatangani MoU ini adalah dari provinsi Aceh, Bengkulu, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Lampung, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.
Sementara itu Jabar dipilih KPK sebagai daerah percontohan inovasi layanan publik karena dinilai berhasil mengaplikasikan inovasi dalam sistem pelayanan.
"Jadi saya harap ke depannya, 17 daerah yang hadir saat ini bisa berkomitmen dan mengimplementasikan pengelolaan PTSP dan pendapatan atas PKB serta TPP berbasis aplikasi elektronik," ujar dia.
Dikatakan Basaria, dengan diadopsinya sistem ini, seluruh daerah yang telah menandatangani nota kesepahaman bisa benar-benar mencegah adanya praktik pungli atau korupsi. Masyarakat juga bisa mengontrol langsung program ini.
"Ini juga salah satu cara untuk menyapu bersih pungli. Semoga aplikasi yang telah digunakan oleh Jawa Barat bisa segera digunakan juga oleh daerah lainnya," tandas Basaria.
© Copyright 2024, All Rights Reserved