Kementerian Agama (Kemenag) memberikan waktu mulai tanggal 11 Juni hingga 9 Juli bagi calon jemaah haji untuk melunasi ongkos naik haji. Aturan itu diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang pembayaran Biaya Penyelengagraan Ibadah Haji (BPIH) Reguler Tahun 1435H/2014M yang telah ditandatangani Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono selaku Menteri Agama Ad Interim.
Seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabiner, Kamis (05/06), PMA tersebut mengatur beberapa ketentuan terkait pembayaran BPIH Reguler 1435H/2014M, yaitui; pembayaran BPIH akan dimulai pada 11 Juni sampai 9 Juli 2014; Jika sampai tanggal 9 Juli 2014, kuota jamaah haji tidak terpenuhi, pembayaran BPIH akan diperpanjang dari tanggal 14 – 17 Juli 2014; Jika sampai 18 Juli 2014 kuota jamaah haji tidak terpenuhi, pembayaran BPIH akan diperpanjang lagi 21 – 24 Juli 2014;
Selanjutnya, jika sampai 24 Juli 2014 kuota jamaah haji tidak terpenuhi, maka sisa kuota haji dikembalikan ke masing-masing provinsi dan atau kabupaten/kota untuk diisi sesuai dengan nomor urut porsi berikutnya sampai dengan 10 hari kerja sebelum pemberangkatan kloter pertama.
Pembayaran BPIH disetorkan kepada rekening Menteri Agama melalui Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH.
Adapun bagi jamaah yang telah melakukan pelunasan BPIH 1435H, wajib melapor ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota selambat-lambatnya 3 hari kerja setelah pelunasan dengan menyerahkan lembar bukti setor lunas.
PMA tersebut juga untuk jamaah tahun-tahun sebelumnya yang tertunda keberangkatannya. Bagi jamaah haji yang telah melunasi BPIH tahun sebelumnya, namun tidak dapat berangkat dan tidak membatalkan diri dan akan berangkat pada tahun 1435H/2014M, harus membayar kekurangan atau menerima pengembalian sesuai selisih besaran BPIH yang telah dibayarkan dengan besaran BPIH 1435H/2014M.
Pembayaran kekurangan atau penerimaan selisih dilakukan melalui Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH tempat pembayaran setoran awal. Jika bank tersebut sudah tidak lagi menjadi BPS-BPIH, maka bisa dilakukan melalui BPS BPIH Pengganti.
Adapun bagi jamaah haji yang telah melunasi BPIH 1434H/2013M namun tidak dapat berangkat karena pemotongan kuota dan akan berangkat pada tahun 1435H/2014M, menurut PMA ini, akan menerima pengembalian sesuai selirih besaran BPIH yang telah dibayarkan dengan besaran BPIH 1435H/2014M.
© Copyright 2024, All Rights Reserved