Kepala Badan Narkotika Nasional Budi Waseso menegaskan, keinginannya agar pengguna narkoba dipenjara bukan berarti mengesampingkan proses rehabilitasi. Nantinya, para pengguna narkoba akan tetap menjalani rehabilitasi sambil tetap menjalani hukumannya di penjara.
“Rehabilitasi bukan tidak boleh, tetapi semua melalui prosedur penegakan hukum. Rehabilitasi itu nanti dilaksanakan bersamaan dengan dia melaksanakan hukuman itu," ujar Budi kepada pers di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (15/09).
Mantan Kabareskrim ini mencontohkan. Misalnya, pengguna narkoba yang divonis bersalah dan dipenjara selama 3 bulan. Maka nantinya, ia juga akan menjalani rehabilitasi selama 3 bulan. Budi meyakini, cara tersebut akan membuat pengguna narkoba kapok, sekaligus membuat mereka sembuh dari pengaruh narkoba.
“Bukan tidak boleh direhabilitasi karena menurut undang-undang itu harus (direhab). Tapi kita tata kembali, atur kembali sehingga rehabilitasi itu efektif dan bermanfaat buat korban-korban itu. Itu yang paling penting," ujar Budi.
Budi mengatakan, dengan mekanisme baru, nantinya tidak semua pengguna narkoba secara otomatis akan mendapatkan rehabilitasi. Keputusan rehabilitasi harus melalui prosedur yang sudah ditentukan. “Nanti itu perlu melalui asessment, lalu keputusan dari hakim, jaksa, kepolisian dan BNN, bersama-sama," tandas dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved