Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali meminta keterangan mantan Ketua DPR Setya Novanto. Terpidana kasus korupsi e-KTP itu diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan suap PLTU Riau-1.
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, Selasa (29/8) mengatakna, Novanto diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Johannes B Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited
Novanto tiba di Gedung KPK, Jakarta, sekitar pukul 10.50 WIB. Ini merupakan kedua kalinya secara berturut Novanto diperiksa KPK.
Usai diperiksa, Novanto sempat bicara soal dugaan adanya aliran uang dari tersangka Eni Maulani Saragih untuk Munaslub Golkar. "Katanya benar (ada aliran uang ke Munaslub Golkar)," ucap Novanto.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Juli 2018. KPK menangkap Wakil Ketua Komisi VII DPR dari fraksi Golkar Eni Maulani Saragih saat berkunjung ke rumah dinas Idrus Marham yang saat itu menjabat Menteri Sosial.
Eni, yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, diduga menerima suap dari tersangka lainnya, Johannes B Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, yang termasuk dalam konsorsium penggarap proyek PLTU Riau-1.
Belakangan, dari hasil pengembangan, KPK menetapkan Idrus sebagai tersangka. Dia diduga menerima janji yang sama dengan Eni, yakni USD 1,5 juta dari Kotjo bila proyek PLTU Riau-1 jadi dikerjakan perusahaan Kotjo.
KPK kini mendalami dugaan pertemuan eks Ketum Golkar, Novanto dengan para tersangka kasus ini. Novanto ditanya soal pertemuan pembahasan proyek PLTU Riau-1 tersebut.
© Copyright 2024, All Rights Reserved