Tahun 2014, masa bakti anggota legislatif di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2009-2014 akan berakhir. Artinya, mereka masih harus mengemban tugas atas nama rakyat Indonesia masih setahun lagi. Namun, soal tunjangan pensiun yang selama ini berlaku, kini ramai dibicarakan. Banyak pro dan kontra jika membahas tentang perlukah anggota DPR diberikan dana pensiun seumur hidup ketika sudah tidak lagi menjabat sebagai legislator.
Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Puan Maharani mengatakan, semua instansi dan departemen, termasuk anggota legislatif di DPR berhak menerima dana tunjangan pensiun saat masa baktinya sudah berakhir. Dana pensiun yang diterima anggota DPR, sudah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 1980.
"Dana pensiun merupakan tunjangan yang ada di setiap instansi. Kalau masa baktinya sudah habis, tunjangan dana pensiun yang ditetapkan pemerintah akan diterima sesuai dengan UU yang ada," kata anak Presiden RI ke-5, Megawati Soekarno Putri ini kepada politikindonesia.com, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (25/02).
Kepada Elva Setyaningrum, Puan menjelaskan pentingnya dana tunjangan pensiun bagi anggota dewan. Bahkan, dirinya tidak melarang anggota fraksinya untuk menerima tunjangan pensiun itu. Puan pun menjelaskan alasan tersebut. Selain itu, Puan juga menyatakan pendapatnya mengenai wacana kenaikan tunjangan pensiun itu. Jika naik, berapa ya nilai nominal yang diinginkan Puan. Berikut petikan wawancaranya.
Menurut Anda, apakah tunjangan pensiun seumur hidup itu penting untuk anggota DPR?
Tunjangan pensiun anggota DPR sangatlah penting karena bukan hanya untuk pribadi melainkan juga untuk kelangsungan hidup keluarga anggota DPR tersebut yang kepentingannya berbeda-beda dan tidak bisa dilihat sama.
Sebenarnya, tunjangan pensiun itu adalah hak anggota DPR sendiri sebagai pejabat negara yang diterima saat masa baktinya berakhir. Selain itu, tunjangan pensiun juga merupakan salah satu penghargaan buat kami yang memang dibutuhkan untuk bisa melihat jejak rekam seorang anggota DPR yang kebutuhannya berbeda.
Karena dana pensiun yang diberikan kepada anggota DPR bukan hanya untuk diri sendiri, tetapi untuk kepentingan keluarga.
Apakah ada himbauan dari Fraksi PDIP untuk tidak menerima tunjangan pensiun tersebut?
Adanya dana pensiun itu diberikan saat masa bakti kami berakhir. Itu adalah hak yang diterima oleh setiap anggota DPR. Fraksi tidak hak untuk melarangnya. Karena dana pensiun ini sudah ada dan diatur dalam Undang-undang (UU) sejak dulu. Sehingga, mau tidak mau dana pensiun memang sudah sewajarnya diberikan kepada anggota DPR.
Kita lihat saja bagaimana hak itu bisa diterima atau diberikan kepada hal yang lebih perlu. Tapi, saya menyadari bahwa adanya tunjangan dana pensiun bagi para wakil rakyat dirasa tidak adil bagi sebagian masyarakat.
Adilkan tugas anggota legislatif yang hanya 5 tahun, tapi diberikan tunjangan pensiun seumur hidup?
Sebenarnya tidak elok mempertanyakan dasar kinerja anggota dewan hanya berdasarkan relatif lebih singkatnya masa bakti mereka. Apa pun tugas legislatif untuk bangsa dan demokrasi negara ini, sangatlah penting. Karena kami menjadi salah satu pilar demokrasi yang ada di Indonesia. Jadi kami tidak bisa disamakan atau menjadi satu kesatuan sepert PNS yang jangka panjang. Karena penugasan kami dihitung panjang-pendek atau masa baktinya cukup atau tidak cukup.
Sebenarnya berapa tunjangan pensiun yang diterima oleh setiap mantan anggota dewan?
Berdasarkan UU, khusus uang pensiun bekas anggota dewan mendapatkan Rp2juta per bulan. Uang itu didapat, setelah orang tersebut tidak lagi menjabat dan terus mendapatkan pensiun seumur hidup. Artinya, tunjangan itu bisa dialihkan kepada suami atau isterinya sampai meninggal dunia. Tapi tidak semua anggota DPR mendapatkan hak pensiun. Itu sangat tergantung dengan isi Keputusan Presiden (Keppres). Bunyi Keppres pemberhentiannya bagaimana. Apa diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat. Hak pensiunnya sesuai UU-nya dan mereka berhak menerima seumur hidup.
Ada wacana kenaikan tunjangan pensiun anggota DPR, apa anda setuju?
Kami setuju dengan adanya kenaikan tunjangan itu. Jumlah yang diterima saat ini dinilai tidak cukup. Bagi kami, menjadi anggota DPR merupakan sebuah pekerjaan yang patut diberikan penghargaan. Kalau kemudian diputuskan tidak perlu dinaikkan dan tetap berlaku sesuai Undang-Undang tahun 1980 itu, ya tentu saja kami akan melihat dulu apa dasar dan alasannya. Mengapa tidak terjadi kenaikan tunjangan pensiun anggota DPR. Apakah dikaitkan dengan fasilitas yang diberikan kepada kami sudah mencukupi?
Saya pun akan menugaskan teman-teman yang membahas masalah itu untuk segera menyikapi dan melihat, bagaimana kondisinya sampai terjadinya keputusan tersebut.
Jika ada kenaikan, berapakah nilai nominalnya yang Anda inginkan?
Jika dana pensiun anggota DPR akan ada kenaikan atau tetap, semua menunggu keputusan kementerian dengan persetujuan Presiden. Kami dari Fraksi PDIP tentu saja mengikuti aturan yang ada saja. Berapa jumlahnya, lebih baik disesuaikan dengan kinerja yang ada pada hari-hari ini. Untuk itu, saya meminta teman-teman di Fraksi PDIP untuk membahas masalah ini.
© Copyright 2024, All Rights Reserved