Draft revisi terhadap Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017, tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek alias taksi online sudah hampir rampung. Aturan itu akan diberlakukan 1 November mendatang.
Disampaikan Plt Dirjen Perhubungan Darat, Kemenhub, Hindro Surahmat, Senin (09/10), pihaknya mentargetkan dalam pekan ini dapat menyelesaikan draft aturan itu untuk diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM. Proses di Kemenkum HAM tak akan berlangsung lama, karena sebelum 1 November, peraturan menteri yang baru itu harus sudah terbit.
"Harapannya minggu ini sudah selesai, dan kita ajukan ke Kemenkum HAM untuk kita masukan di catatan negara. (Waktu di Kemenkum HAM) Diperkirakan tidak lama. Iini kan mendesak. Jadi mungkin tiga hari kerja. Memang sebelum tanggal 1 November sudah harus terbit," kata Hindro.
Ia menambahkan, aturan ini akan mulai diberlakukan pada tanggal 1 November 2017 mendatang. Pada saat itu seluruh operator taksi online sudah harus mengikuti ketentuan yang baru tersebut, tanpa ada masa transisi seperti PM 26 Tahun 2017 lalu. "Nanti kalau sudah ditetapkan, sosialisasi sambil berjalan," jelasnya.
Dalam sosialisasi itu juga, kata Hindro, pihaknya akan mulai memberlakukan sanski bagi yang tak mengikuti aturan. Namun, sanksi dilakukan bertahap mulai dari sanksi ringan.
"Ada sanksi-sanksi ya, mulai dari sanksi ringan. Misalnya ada denda-denda yang kita masukan, supaya ada pengaturan," jelasnya.
Kemenhub juga bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi terkait penerapan sanksi. “Saya sudah buat surat ke Kememkominfo. Jadi kalau ada pelanggaran yang sifatnya fatal dan kewenangan itu di Kemenkominfo, nanti kita minta Kemenkominfo untuk men-suspend-nya," tandas dia.
© Copyright 2025, All Rights Reserved