Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra berpendapat seharusnya perkara Buni Yani tidak dilanjutkan setelah perkara penistaan agama yang menjerat mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Pandangan itu disampaikan Yusril usai menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus Buni Yani yang digelar di Gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip (Dispusip) Pemerintah Kota Bandung, Selasa (12/09).
“Kalau Buni Yani didakwa sebelum ada putusan Ahok, saya bisa mengerti, tapi putusan Ahok sudah inkrah, punya kekuatan hukum tetap dan perkara Ahok tidak dikaitkan dengan yang ditulis Buni Yani," kata Yusril.
Yusril menyebut mengacu pada dakwaan pasal 28 ayat (2) yang dikenakan kepada Buni Yani, ia hanya mengutip perkataan Ahok saat berkunjung ke Kepulauan Seribu.
Penghilangan kata “pakai” yang dilakukan Buni Yani di postingan Facebook pribadinya dianggap Yusril Ihza Mahendra bukan merupakan sebuah masalah.
Dengan diputuskannya Ahok bersalah atas kasus penistaan agama, Yusril mengatakan Buni Yani lepas dari tuduhan fitnah berbau SARA seperti isi dalam pasal 28 UU ITE.
“Jadi Buni Yani menghilangkan kata “pakai” itu, apa lagi yang mau dipidana? Kecuali Pak Ahok belum diputuskan pengadilan, mungkin bisa kita cari-cari,” ujar Yusril.
Buni Yani diseret ke meja hijau setelah unggahan potongan video Mantan Gubernur DKI Jakarta, basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat melakukan kunjungan ke Kepulauan Seribu dilaporakan oleh Komunitas Advokat Ahok-Djarot (Kotak Adja). Postingan tersebut dianggap pelapor sebagai postingan yang bersifat provokatif.
© Copyright 2024, All Rights Reserved