Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengaku tidak paham dengan penjelasan yang disampaikan Sekretaris Kabinet (Seskab) Andi Widjojanto terkait posisi Wakapolri yang melaksanakan tugas, wewenang dan tanggung jawab Kapolri. Penjelasan Seskab hanya membikin bingung.
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengaku tidak paham dengan penjelasan yang disampaikan Sekretaris Kabinet (Seskab) Andi Widjojanto terkait posisi Wakapolri yang melaksanakan tugas, wewenang dan tanggung jawab Kapolri. Penjelasan Seskab hanya membikin bingung.
"Saya ora mudheng membaca penjelasan Seskab yang bolak-balik menjelaskan, tapi hanya bikin bingung saja," tulis Yusril lewat akun twitter @Yusrilihza_Mhd, Selasa (20/01).
Yusril mengingatkan kepada pejabat pemerintahan untuk memberikan penjelasan yang tepat. Jangan malah membuat rakyat tambah bingung. "Mbokya jadi pejabat itu ngomong yg bener, ora mencla mencle bikin rakyat bingung," kata Yusril.
Sebelumnya, Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengatakan Presiden Joko Widodo tidak menggunakan Undang-Undang tentang Polri dalam menugaskan Komjen Badrodin Haiti melaksanakan tugas, wewenang dan tanggung jawab Kapolri setelah Sutarman diberhentikan dengan hormat.
"Seskab juga bilang, Presiden tdk gunakan Pasal 11 UU no 2/2002 tentang Polri. Kalo gak pake UU ini, Presiden urusi polisi pake UU apa ya?" tulis Yusril.
Yusril juga menanggapi pernyataan Andi bahwa Komjen Badrodin Haiti bukanlah pelaksana tugas (Plt) Kapolri. Badrodin hanya ditunjuk untuk mengisi kevakuman kekuasaan di Polri, untuk melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sebagai Kapolri.
"Lho kalau melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang apa namanya bukan Pelaksana tugas atau Plt? jawab seskab "bukan" hehe. Lantas apa dong?" tanya Yusril.
Yusril mencontohkan. Jika nanti Presiden Jokowi pergi ke luar negeri dan Wapres Jusuf Kalla ada di dalam negeri, sebagai Wapres, JK akan melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang Presiden selama Jokowi berada di luar negeri.
"Nanti Seskab bilang Pak JK itu wakil presiden yg untuk sementara mengisi kekosongan presiden yg sdg ke luar negeri. Pak JK ditugasi melaksanakan tugas2, fungsi dan wewenang presiden. Tapi Pak JK bukan Pelaksana tugas atau Plt presiden lho," tulis Yusril.
"Kok bukan? Ya bukan Plt, cuma melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang Presiden hahaha," tulis Yusril.
© Copyright 2024, All Rights Reserved