Yusril Ihza Mahendra enggan menanggapi beragam penafsiran yang muncul pasca terbitnya putusan Mahkamah Agung (MA) tentang dualisme kepengurusan Partai Golkar. Kuasa hukum Golkar kubu Aburizal Bakrie itu menyatakan, yang diputus oleh MA itu adalah surat Menkumham tentang DPP Golkar pimpinahn Agung Laksono. SK itu dinyatakan tidak sah dan MA memerintahkan Menkumham mencabutnya.
Komentar itu disampaikkan Yusril menanggapi penafsiran yang muncul bahwa kedua kubu Gokar yang bersengketa tidak sah dan MA mengakui kepengurusan Golkar hasil Musyawarah Nasional Riau tahun 2009.
“Kalau (putusan MA) dikatakan kembali ke Munas Riau, lalu para pihak bersengketa melakukan munas bersama, itu tafsiran saja,” ujar Yusril kepada pers di Jakarta, Senin (26/10).
Yusril mengingatkan, kasasi yang diputuskan MA tersebut terkait dengan sengketa tata usaha negara. “Tidak mungkin ada putusan seperti itu (kembali ke munas Riau) dalam sengketa tata usaha negara," ujar Yusril.
Diterangkannya, kubu Aburizal menggugat putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) ke MA dan dikabulkan. Artinya, putusan PTTUN yang sebelumnya membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tidak berlaku lagi.
Adapun Putusan PTUN sendiri telah membatalkan SK Menkumham tentang pengesahan kepengurusan DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono. “Jadi, yang diputus MA adalah surat Menkumham itu batal, tidak sah, dan memerintahkan Menkumham mencabut. Sudah sampai di situ saja," ujar dia.
Terkait siapa pihak yang sah untuk menyelenggarakan Munas Golkar, Yusril menyebut, keputusan hukumnya ada ditangan Pengadilan Negeri. “Pengadilan Negeri Jakarta Utara sudah memutuskan Munas Ancol (kubu Agung) tidak sah, dan dikuatkan pengadilan tinggi. Kalau dalam 2 minggu kubu Agung tidak ajukan kasasi, putusan itu inkrah," ujar Ketua Umum PBB itu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved