Pengacara Yusril Ihza Mahendra mengaku memiliki bukti yang menunjukkan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, menggunakan prosedur yang salah dalam proses penetapan tersangka terhadap kliennya, mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan. Sejumlah bukti tertulis itu diserahkan kepada hakim tunggal yang memimpin sidang praperadilan.
“Alat-alat bukti yang kami sampaikan di persidangan seluruhnya adalah bukti-bukti tertulis yang menyebutkan, bahwa memang telah terjadi kesalahan prosedur dalam proses penetapan pak Dahlan Iskan sebagai tersangka," ujar Yusril di sela sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/07).
Dikatakannya, sejumlah bukti tertulis yang disampaikan yaitu surat keputusan penetapan tersangka Dahlan Iskan, surat perintah penyidikan kepada para penyidik dengan tanggal yang sama dan surat panggilan kepada saksi-saksi fakta. Yusril menyebut, surat-surat itu menyalahi prosedur yang diatur dalam KUHAP.
“Kemudian surat perintah melakukan penggeledahan dan penyitaan barang-barang bukti terhadap kasus Dahlan Iskan ini yang semuanya dilakukan sesudah penetapan Pak Dahlan Iskan sebagai tersangka. Ini jelas menyalahi prosedur yang diatur dalam KUHAP sebagaimana yang ditafsirkan oleh MK bahwa 2 alat bukti yang cukup untuk menjadi dasar penetapan tersangka itu harus didapat setelah keluar Sprindik dan sudah ditetapkan siapa tersangkanya," ujar Yusril.
Yusril juga menyinggung keterangan pers Kepala Kejati DKI Adi Toegarisman pada 5 Juni 2015. Dalam pernyataannya itu, Adi menyebut bahwa Dahlan Iskan dijadikan tersangka karena ditemukan 2 alat bukti oleh para penyidik.
“Pertanyaannya, penyidik yang mana itu? Penyidik orang lain atau penyidik Pak Dahlan Iskan. Kalau penyidik orang lain kemudian dijadikan dasar menetapkan Pak Dahlan, jelas menyalahi prosedur karena sprindiknya justru dikeluarkan 5 Juni. Kalau dikatakan telah ditemukan 2 alat bukti untuk menetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik. Nah penyidik siapa? Itulah bukti yang kita bawa ke persidangan," tandas Yusril.
© Copyright 2024, All Rights Reserved