Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah memberikan arahan khusus kepada Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa menyangkut upaya pembelaan atas warga negara Indonesia yang terancam vonis mati di Malaysia. Untuk itu, akan dibentuk sebuah tim terpadu di Malaysia yang akan mengupayakan pengampunan bagi mereka.
Arahan Presiden tersebut disampaikan Marty kepada wartawan di sela-sela rapat dengan Komisi I di Gedung DPR, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (25/08). “Presiden sudah memberikan arahan dengan membentuk satu tim terpadu, yang fokus pada upaya pengampunan kasus-kasus yang ada di penghujung,” ujar dia.
Atas arahan tersebut, Marty mengatakan, pihak Kemlu telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia KBRI di Malaysia. KBRI juga diwajibkan memberi bantuan akses dan deteksi dini jika ada kasus hukum yang menimpa WNI. “Dan harus memberi bantuan penerjemah dan pengacara.”
Dikatakan Marty, sebanyak 54 WNI dijatuhi vonis mati di pengadilan tingkat I di Malaysia. KBRI masih mengusahakan upaya banding atas vonis tersebut. Dari 54 orang tersebut, hanya 3 orang yang proses hukumnya telah selesai dan sudah resmi divonis mati.
© Copyright 2024, All Rights Reserved