Sebanyak 139 kepala keluarga (KK) kolong tol atau jembatan di DKI Jakarta direlokasi ke rumah susun sederhana sewa (rusunawa). Pemprov DKI berkomitmen menyediakan hunian layak dan meningkatkan kualitas hidup mereka sekaligus menata kawasan perkotaan.
"Terdapat 139 KK yang ber-KTP DKI yang akan dipindahkan ke beberapa lokasi rusunawa yang dikelola Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta," kata Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta Kelik Indroyanto, Sabtu (30/11/2024).
Kelik menyampaikan hal tersebut dalam acara penyerahan kunci kepada penghuni perpindahan kolong tol Jalan Inspeksi Kanal Barat (Jelambar Baru) ke Rusunawa Rawa Buaya, Jakarta Barat.
Kelik menyebut, dari 139 KK itu dengan rincian sebanyak 44 KK terdiri dari 21 unit tipe 30 dengan biaya retribusi Rp360 ribu per bulan dan 23 unit tipe 36 dengan retribusi Rp550 ribu per bulan.
Lalu, 95 KK lainnya direlokasi ke Rusunawa Daan Mogot Blok untuk menempati sebanyak 20 unit, Rusunawa Daan Mogot Tower empat unit, Rusunawa Tegal Alur 26 unit dan Rusunawa PIK I Pologadung 45 unit.
Selain 139 KK tersebut, sebanyak enam KK yang sebelumnya bertempat tinggal di kolong tol jembatan Sungai Landak dipindahkan ke Rusunawa Nagrak dan sebanyak satu KK yang sebelumnya bermukim di kolong tol Fly Over Basura direlokasi ke Rusunawa Rawa Bebek.
Jajaran wali kota di wilayah Jakarta juga tengah memproses, mendata dan memverifikasi kepada warga kolong jembatan dan kolong tol.
"Untuk warga kolong jembatan dan kolong tol wilayah lainnya, secara bertahap juga akan dilaksanakan perpindahan ke lokasi rusunawa yang masih tersedia sebanyak 874 unit," ujar Kelik menambahkan.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga akan membebaskan biaya retribusi selama enam bulan untuk warga kolong jembatan yang baru saja dipindahkan.
Namun, untuk pembayaran listrik dan air menjadi tanggung jawab warga masing-masing sesuai dengan penggunaan di setiap unit.
Lebih lanjut, Kelik menyebut Pemprov DKI Jakarta berjanji akan meningkatkan kemampuan, keterampilan dan pendapatan warga setelah mereka menempati unit.
"Akan dilaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat melalui pemberian pelatihan keterampilan, pemberian bantuan natura dan peralatan serta pemberian akses berusaha atau bekerja dari instansi terkait," ucap Kelik. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved