Walikota Semarang, Jawa Tengah, Hendrar Prihadi memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Jateng, Rabu pagi (10/06). Hendrar akan dimintai keterangan sebagai saksi terkait perkara dugaan korupsi proyek pembangunan kolam retensi tahun 2014.
Hendrar tiba di Kantor Kejati Jateng, di Jalan Pahlawan Semarang mengenakan baju merah. Dia hadir pada pukul 08.45 WIB. Selanjutnya Hendrar menjalani proses pemeriksaan di salah satu ruang pidana khusus.
Saat tiba di Gedung Kejati Jateng, Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Semarang itu hanya mengumbar senyum kepada para petugas kejaksaan. Dalam buku tamu, Hendrar hanya meninggalkan namanya semata, beserta waktu kedatangan.
Dalam daftar, Hendrar juga tercatat sebagai tamu pertama kejaksaan di hari Rabu ini. Namun, ia tidak menulis apa keperluannya datang ke Kantor Kejaksaan. "Dia diperiksa di ruang pemeriksaan lantai satu," kata petugas penerima tamu di Kejati Jateng, Sunarman.
Saat ini, penyidik Kejati tengah berusaha mengembangkan perkara selepas menetapkan Kepala Dinas Pengeloaan Sumber Daya Air, Drainase dan Energi Sumber Daya Mineral (PSDA-ESDM) Kota Semarang, Nugroho Joko Purwanto sebagai tersangka korupsi.
Setelah pengembangan, muncul tiga pegawai negeri sipil dan pihak rekanan sebagai tersangka. Nugroho pertama kali ditetapkan tersangka korupsi kolam retensi karena dia selaku kuasa pengguna anggaran.
Proyek yang berlokasi di Kelurahan Muktiharjo Kidul, Kecamatan Pedurungan itu, dianggarkan dengan pagu hampir Rp34,9 miliar dari Daftar Isian Pelaksaan Anggaran APBD Kota Semarang tahun 2014.
Namun, setelah dilelang, proyek anggaran itu dimenangkan oleh PT Harmony International Technology dengan penawaran anggaran Rp33,7 miliar.
Kolam retensi di Muktiharjo Kidul dibangun di atas lahan seluas lima hektare untuk mengatasi banjir dan rob di wilayah Kota Semarang bagian timur. Dua wilayah di Tlogosari dan Muktiharjo dikenal sebagai wilayah yang kerap dilanda banjir.
Selain diduga merugikan keuangan negara, proyek pembangunan kolam itu juga diduga menyalahi perda Induk tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Semarang.
© Copyright 2024, All Rights Reserved