Wakapolri Komjen Badrodin Haiti mendesak pemerintah agar segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait kelompok ISIS. Perppu tersebut sangat dibutuhkan untuk menangani permasalahan adanya warga negara Indonesia (WNI) yang bergabung dengan kelompok radikal tersebut.
“Saran kami memang sebaiknya segera dibuat Perppu bagaimana menanggulangi ISIS ini atau revisi UU antiteror ini yang diperluas," ujar Badrodin usai pembukaan acara Rapat Kerja Teknis Fungsi Lalu Lintas Polri di Mabes Polri, Senin (23/03).
Badrodin menyebut, selama ini Polri menggunakan hukum positif yang ada. “Apakah terkait UU antiteror atau Tipidum yang ada di KUHP. Apakah itu masuk perbuatan pidana, itu tergantung pada perbuatannya. Selama ini kalau memang mereka melakukan aksi teror yang masuk dalam ketentuan UU antiteror ya kita proses, jadi lebih leluasa," terang Badrodin.
Badrodin beralasan, pembuatan Perppu itu bertujuan agar ada hukum yang jelas dalam melarang gerakan ISIS di Indonesia. “Supaya dasar hukum kita jelas. Ini melarang ISIS, tapi dasar hukumnya kan belum ada," ujar dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved