Wakapolri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti menganggap semua laporan yang disampaikan masyarakat tentang pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sama saja dengan laporan kasus-kasus lainnya. Penanganan semua laporan itu akan tetap berpegangan pada prosedur yang ditetapkan kepolisian.
"Ya prosedurnya sama, semua sama. Kami menyelidiki, kami pulbaket (pengumpulan barang bukti dan keterangan), kalau memenuhi unsur pidana, kami akan proses," kata Badrodin Haiti di Istana Kepresidenan, Rabu (11/02).
Menurut Badrodin, tak akan ada pembedaan perlakukan terhadap laporan-laporan itu. "Nggak ada, kan sudah ada SOP-nya," ucap Badrodin.
Saat ini, seluruh pimpinan KPK mulai dari Abraham Samad, Bambang Widjojanto, Zulkarnain, hingga Adnan Pandu Praja sudah dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Polri.
Namun sejauh ini baru Bambang yang resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasaus dugaan saksi palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.
Bahkan tak hanya pimpinan, Deputi Pencegahan KPK Johan Budi bersama mantan Wakil Ketua KPK juga turut dilaporkan ke polisi. Johan Budi dilaporkan terkait dugaan pertemuan dengan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, yang saat itu kasusnya sedang ditangani KPK.
© Copyright 2024, All Rights Reserved