Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri menyatakan, pengoperasian 3 jembatan timbang di Provinsi Lampung ilegal. Pengoperasian itu belum mendapatkan izin teknis dai Dinas Perhubungan, dan melanggar peraturan gubernur.
“Kalau belum ada perintah dari Dishub, itu gak benar. Itu ilegal," tegas Bachtiar Basri kepada polindonetwork usai menghadiri peringatan Hari Kesatuan Gerak PKK ke-43 di Balai Keratun komplek Pemprov Lampung, Kamis (05/03).
Hingga kin, Dishub Pemprov Lampung belum memberikan izin pengoperasian ketiga jembatan tersebut yakni Jembatan Timbang Wayurang di Kabupaten Lampung Selatan, Blambanganumpu, di Waykanan dan Pematangpanggang di Kabupaten Mesuji.
Bachtiar mengatakan, seharusnya UPTD Bina Sistem Operasional Teknis (BOST) jembatan timbang memiliki surat izin terlebih dahulu sebelum mengoperasikan jembatan pembatas muatan angkutan kendaraan itu.
"Harusnya semua kegiatan di bawah itu harus ada surat tugas dahulu dari atasannya. Kalau bekerja sendiri tanpa perintah berarti mengangkangi atasan," terangnya.
Untuk itu dia meminta,Dishub Lampung segera turun ke lapangan mengecek dan menindak tegas oknum yang mengoperasikan jembatan timbang tersebut.
"Kita minta, kalau memang belum ada izin dari Dishub ditutup kembali. Pengoperasian itu artinya ilegal. Tidak mungkin operasi tanpa izin," jelasnya.
Sementara Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Arinal Djunaidi menegaskan, Gubernur M Ridho Ficardo sudah memerintahkan tiga jembatan timbang tersebut ditutup. Tiga jembatan itu tidak diperlukan lagi untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Pengoperasian jembatan timbang itu resikonya besar. Itu diperlukan untuk batasi berat kendaraan yang melintas. Penjarakan saja yang membuka itu, karena sudah melanggar aturan dan perintah gubernur," tandasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved