Gayus Halomoan Tambunan, akan menghadapi vonis atas perkaranya yang disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, besok. Keputusan yang seadil-adilnya. Itulah harapan para penasehat hukum Gayus kepada majelis hakim yang mengadili perkara tersebut.
Harapan itu dikemukakan salah seorang penasehat hukum Gayus, Pia Akbar Nasution. Kepada wartawan dia bercerita, tidak ada persiapan khusus terkait sidang vonis yang akan digelar besok tersebut.
“Kita berharap majelis hakim memvonis seadil-adilnya tanpa terpengaruh dengan pemberitaan apa pun. Kita yakin majelis hakim obyektif," ujar Pia, Selasa (18/01).
Penasehat hukum Gayus merasa sudah maksimal membela mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak tersebut. Karena itu, tidak ada persiapan khusus terkait vonis besok. “Mudah-mudahan sidang on time saja.”
Bagi Pia, pembelaan mereka sudah disampaikan seluruhnya di hadapan persidangan. Gayus pun juga telah menyampaikan permintaan keringanan dalam pledoi dan dupliknya.
“Gayus membantah tuntutan jaksa yang menyatakan dia tidak berkelakukan baik. Gayus selalu menghadiri sidang, tertib dan tidak pernah mangkir. Meski ke luar negeri, dia balik lagi. Itu sudah dia masukkan dalam hal-hal meringankan di pledoi dan duplik," ucap Pia.
Dikatakan dia, kondisi Gayus saat ini sehat dan baik. "Dia prihatinlah menjelang vonis ini," kata Pia.
Sesuai agenda persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, jika tak ada aral melintang, Rabu (19/01) akan menghadapi vonis. Oleh Jaksa Penuntut Umum dia dituntut 20 tahun penjara. JPU meyakini Gayus terlibat kasus mafia hukum dan mafia pajak.
Vonis majelis hakim besok, belum akan mengakhiri ‘drama’ Gayus yang selama ini menyedot perhatian masyarakat. Gayus masih tersangkut sejumlah kasus lain, dimana dia juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Diantaranya, kasus penyuapan petugas Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok dan kasus paspor palsu yang digunakannya untuk bepergian ke luar negeri.
Belum lagi penyelidikan terkait puluhan miliar uang yang dimilikinya. Saat ini baik pihak Mabes Polri maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan penyelidikan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved