Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menjebloskan mantan Direktur Utama IM2, Indar Atmanto ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, hari ini, Selasa (16/09). Penahanan ini adalah pelaksanaan eksekusi atas putusan kasasi Mahkamah Agung yan menyatakan Indar bersalah atas kasus korupsi pengadaan jaringan 2,1 GHz/3G PT Indosat dan divonis 8 tahun penjara.
"Kejaksaan Agung hari ini Selasa, 16 September 2014 melaksanakan putusan Mahkamah Agung No 787K/PID.SUS/2014 Tgl 10 juli 2014 dengan menyatakan Terdakwa Indar Atmanto (mantan Dirut PT, IM2) bersalah," terang Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Tony Spontana kepada pers, Selasa (16/09).
Selain hukuman 8 tahun penjara, MA juga menghukum Indar dengan denda Rp300 juta rupiah subsider kurungan 6 bulan. Putusan kasasi itu juga menghukum PT Indosat Mega Media (IM2) untuk membayar uang pengganti Rp1,3 triliun.
Kejagung selaku eksekutor akan memerintahkan IM2 untuk membayar uang pengganti tersebut.
Putusan MA tersebut diketok oleh ketua majelis Artidjo Alkostar dengan anggota majelis MS Lumme dan M Askin. Putusan yang diketok pada 10 Juli 2014 lalu itu dengan panitera pengganti Linda Simanihuruk.
Perkara itu bermula dari perjanjian kerja sama IM2 dengan PT Indosat untuk penggunaan bersama frekuensi 2,1 GHz yang ditandatangani Indar. Kerja sama itu dinyatakan melanggar peraturan-perundangan yang melarang penggunaan bersama frekuensi jaringan.
Penggunaan bersama frekuensi tersebut menyebabkan PT IM2 tak membayar biaya pemakaian frekuensi. Kerja sama selama periode 2006 sampai 2012 tersebut menurut Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) merugikan keuangan negara Rp 1,358 triliun.
Pada 8 Juli 2013, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman kepada Indar selama 4 tahun penjara dan uang pengganti kepada IM2 sebesar Rp1,3 triliun. Ditingkat Banding, Pengadilan Tinggi Jakarta yaitu menambah hukuman Indar menjadi 8 tahun penjara dan menghapus pidana uang pengganti Rp1,3 triliun. Atas vonis itu, baik jaksa maupun terdakwa sama-sama mengajukan kasasi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved