Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik. Majelis Hakim menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebelumnya yang memvonis Jero Wacik dengan hukuman 4 tahun penjara.
“Menerima permintaan banding yang diajukan oleh Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut. Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 110/Pid.Sus/TPK/2015/ PN.Jkt.Pst tanggal 9 Februari 2016 yang dimintakan banding tersebut," terang Ketua majelis hakim Elang Prakoso Wibowo sebagaimana dikutip dari website MA, Jumat (26/08).
Sekedar informasi, Jero didakwa menyalahgunakan dana operasional menteri (DOM), menerima uang yang dikumpulkan anak buah dari imbal jasa (kickback) rekanan dan menerima gratifikasi berupa pembayaran perhelatan acara di Hotel Dharmawangsa, Jakarta.
Pada 9 Februari 2016, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara. Jero dinilai menerima Rp1,44 miliar sebagai kelebihan penerimaan DOM yang ternyata berasal dari kickback para rekanan.
Jero juga dinyatakan terbukti menerima pembiayaan dari Kementerian ESDM untuk acara ulang tahunnya dan istrinya, Triesna, serta peluncuran buku di Hotel Dharmawangsa sejumlah Rp1,991 miliar.
Jero juga terbukti menerima Rp349,065 juta dari Komisaris Utama grup perusahaan PT Trinergy Mandiri Internasional, Herman Afif Kusumo dalam acara di Hotel Dharmawangsa pada 24 April 2012.
Atas perbuatan itu, Jaksa mengajukan tuntutan 9 tahun penjara dengan uang pengganti Rp18,790 miliar terhadap Jero Wacik.
Pengadian Tipikor menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp5 milyar dan denda sebesar Rp150 juta.
© Copyright 2024, All Rights Reserved