Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan Anas Urbaningrum bersalah melakukan korupsi dan pencucian uang. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta, subsidair 3 bulan kurungan. Bukan itu saja, Anas diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57,5 miliar dan US$5,2 Juta.
"Menyatakan terdakwa Anas Urbaningrum terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan secara berulang kali," ujar Ketua Majelis Hakim Haswandi membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/09) malam.
Majelis hakim meyakini Anas ikut mengupayakan pengurusan proyek-proyek pemerintah lainnya dengan pembiayaan APBN yang dikerjakan Permai Group. Hakim menyebut, posisi ketua DPP Demokrat adalah pijakan awal untuk langkah politik lanjutan Anas. Lalu terdakwa menjadi semakin besar setelah menjadi anggota DPR dan terpilih periode 2009-2014 serta ditunjuk sebagai ketua Fraksi Demokrat.
Hakim menyatakan Anas terbukti menerima sejumlah pemberian dalam beberapa peristiwa. Yakni uang Rp2,2 miliar dari Adhi Karya, uang Rp25,3 miliar dan US$36,070 dari Permai Group. Uang Rp30 miliar dan US$5,225 juta yang digunakan untuk pelaksanaan pemilihan Ketum Partai Demokrat.
Selain itu ada pula penerimaan lainnya yakni mobil Toyota Harrier, Toyota Vellfire dan fasilitas berupa survei pencalonan dari Lingkaran Survei Indonesia sebesar Rp478,6 juta pada April-Mei 2010.
Anas juga dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang. Anas membelanjakan duit hasil korupsi untuk membeli tanah dan bangunan diantaranya tanah/bangunan seluas 639 m2 di Jalan Teluk Semangka blok C 9 Nomor 1 Duren Sawit, Jaktim; Jalan Selat Makasar Perkav AL Blok C 9 Nomor 22, Duren Sawit.
"Menghukum terdakwa membayar penggganti kerugian negara sebesar Rp57.590.350.580 dan US$5.261.070," kata Haswandi.
Bila dia tidak membayar uang pengganti tersebut, setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka hukumannya diganti dengan 2 tahun penjara.
© Copyright 2024, All Rights Reserved