Terdakwa Anas Urbaningrum meminta waktu untuk berpikir terlebih dahulu terhadap vonis 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta serta uang pengganti sebesar Rp57,5 miliar dan US$5,2 Juta. Hal yang sama juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu dengan 15 tahun penjara.
"Pertama sebagai terdakwa, saya berpendapat putusan tidak adil karena tidak berdasar dan tidak bisa dipertanggungjawabkan," ujar Anas kepada Majelis Hakim menanggapi putusan yang dijatuhkan, Rabu (25/09) malam.
Anas mengatakan dirinya harus berkonsultasi dengan keluarga atas putusan tersebut. "Ini tentang Anas, tentu saya harus bicara, diskusi, terutama dengan keluarga. Mohon diizinkan untuk waktu konsultasi, berbicara, istikharah. Kira-kira sampai seminggu, Yang Mulia," tutur Anas yang mengenakan kemeja putih dan celana hitam ini.
Kuasa hukum Anas Adnan Buyung Nasution pun sependapat dengan Anas. "Kami sependapat, Yang Mulia," jawab Buyung singkat.
Sementara itu jaksa atas putusan tersebut bersikap pikir-pikir sebelum menentukan sikap akan mengajukan banding atau tidak. "Kami pikir-pikir, Yang Mulia," ujar salah satu JPU.
Majelis hakim menyatakan Anas Urbaningrum terbukti melakukan korupsi yang dilakukan secara berlanjut dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan secara berulang kali.
Kepada para pendukungnya usai persidangan itu, Anas meminta agar tetap senyum dalam kegembiraan. "Yang penting, saya ingin sampaikan kepada teman-teman tidak perlu sedih, tidak perlu menangis, tidak perlu marah-marah. Ini adalah situasi yang tidak mudah. Saatnya sekarang ini untuk tidak berpikir kemudahan, kenyamanan dan kesenangan," kata Anas.
Anas meminta pendukungnya untuk meneruskan perjuangan. "Waktunya sekarang untuk memelihara keberanian, daya tahan dan konsistensi perjuangan. Tetap senyum dalam kegembiraan, kita meyakini yang kita perjuangkan adalah kebenaran," ujar mantan anggota KPU ini.
© Copyright 2024, All Rights Reserved