Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengawasi verifikasi berkas bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang tengah dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pengawasan dilakukan untuk memastikan ketepatan, kebenaran, serta perlakuan sama rata yang dilakukan verifikator. Bawaslu meminta KPU melibatkan lembaga lain dalam proses verifikasi agar hasil verifikasi menjadi lebih baik.
“Proses verifikasi memang menjadi prerogatif KPU. Tetapi KPU sebaiknya melibatkan lembaga terkait agar memudahkan KPU dalam melakukan verifikasi," kata anggota Bawaslu, Nasrullah, kepada pers, di Jakarta, Jumat (26/04).
Nasrullah menuturkan salah satu lembaga yang perlu dilibatkan adalah instansi atau lembaga pendidikan. Ini untuk membantu penelusuran ijazah milik caleg. "Proses verifikiasi tidak hanya pada aspek kelengkapan tetapi kebenaran dan keabsahan," ujarnya.
Lebih lanjut, Nasrullah, mengatakan KPU juga perlu melibatkan Bawaslu atau lembaga pengawas pemilu. Kerjasama, katanya, harus didesain dari pusat sampai tingkat daerah seperti kota atau kabupaten. "Tawaran itu kami sampaikan ke KPU, dan KPU memberikan respon positif," jelasnya.
Nasrullah menambahkan, untuk pengawasan selama masa verifikasi DCS, Bawaslu menerjunkan 4-6 orang yang bertugas melihat secara langsung proses di lapangan. Namun dia memastikan pihaknya akan hati-hati dalam kegiatan tersebut. "Biarlah mereka bekerja lebih dulu. Yang penting kita lihat proses itu berjalan dengan baik," ucapnya.
Satuan tugas pengawas akan melihat dan memastikan bahwa proses verifikasi berjalan benar. Verifikator melakukan verifikasi dengan benar, tepat asas, dan adil. Sebab, proses verifikasi juga akan berujung pada penyelesaian sengketa pemilu. “Jadi day to day ada di KPU pusat hingga daerah mengawasi jalannya verifikasi. Tapi tidak merecoki verifikator, karena verifikasi merupakan hak prerogatif KPU," kata Nasrullah.
Disamping itu, Bawaslu melakukan pengawasan yang bersifat pasif dengan melibatkan partisipasi publik. Laporan dari masyarakat, lanjut Nasrullah, akan disampaikan kepada parpol. Lantaran parpol diberikan kesempatan untuk memperbaiki susunan bacalegnya sebelum ditetapkan sebagai daftar calon sementara (DCS).
Berkas bacaleg dari 12 parpol untuk 77 dapil yang telah diterima KPU sudah mulai diverifikasi sejak 23 April 2013 hingga 6 Mei 2013. Penyampaian hasil verifikasi akan dilakukan pada 7 sampai dengan 8 Mei 2013 nanti. Parpol diberikan waktu untuk memperbaiki syarat dan daftar bacaleg sejak 9 Mei hingga 22 Mei 2013.
© Copyright 2024, All Rights Reserved