Setelah melalui proses panjang dan melelahkan, akhirnya UU Pemilihan Umum (Pemilu) disahkan oleh DPR RI. Kehadiran UU Pemilu yang baru ini pun segera mendapat reaksi oleh publik.
Kritik keras muncul dari partai-politik kecil atau dikenal dengan istilah partai gurem. Sejumlah pasal dalam UU itu dianggap tidak menguntungkan partai gurem dan hanya menguntungkan partai-partai besar dalam pemilihan umum nanti. Benarkah?
Di mata partai-partai gurem, ketentuan {electoral threshold} sebesar tiga persen misalnya, sangat tidak menguntungkan bagi partai-partai baru. Akibatnya tidak menutup kemungkinan langkah partai gurem untuk mengikuti Pemilu 2004 akan terganjal oleh UU tersebut.
Bahkan ada penilaian, pembatasan tersebut menunjukan bahwa parpol besar dan partai penguasa ketakutan menghadapi kehadiran parpol kecil. Parpol gurem menjadi pesaing pada pemilu mendatang.
Bambang Sulistomo anggota Presidium Partai Aliansi Nasional Indonesia (PANI) menilai, keberadaan UU Pemilu sebagai bentuk kompromi dan menguntungkan partai politik (parpol) besar.
Karena, menurut dia, UU tersebut akan memperkecil persaingan pada Pemilu 2004. Karena parpol peserta Pemilu 1999 yang tidak lolos {electoral threshold} ditolak ikut Pemilu, kecuali bergabung atau menggunakan nama baru sesuai dengan ketentua UU Parpol.
Selain {electoral threshold}, ungkapnya, UU tersebut juga memberi peluang terjadinya manipulasi atas kedaulatan rakyat yang dilakukan parpol besar dalam hal penentukan calon legislatif.
Karena pasal-pasal dalam UU Pemilu memberikan wewenang kepada partai untuk menentukan calon legislatif yang terpilih. Padahal dalam sistem pemilu yang ditetapkan (proporsional terbuka), rakyat memilih calonnya sendiri sesuai dengan daftar yang diajukan partai peserta pemilu.
Hal itu bisa dilihat misalnya, dalam pasal tentang teknik pencoblosan. Pada pasal 28 ayat 1 dikatakan, pemberian suara un tuk calon leglislatif dilakukan dengan mencoblos salah satu tanda gambar partai, dan mencoblos satu calon dibawah tanda gambar partai.
Namun, pada pasal tentang penentuan suara sah dan penetapan calon terpilih, diputuskan bahwa pencoblosan tanda gambar partaio saja diperbolehkan. Dewan memutukan pasal ini melalui voting, dalam sidang paripurnapengesahan UU Pemilu dua hari silam.
Adapun Pasal 107 ayat 2 menyatakan, calon yang mencapai bilangan pembagi pemilih ditetapkan sebagai calon terpilih, akan tetapi calon yang tidak mencapai angka tersebut, penetapan terpilih berdasarkan nomor urut dalam daftar calon.
Akibatnya, ketergantungan calon wakil rakyat terhadap partainya sangat tinggi sehingga nantinya akan lebih sebagai wakil partai.
Sebetulnya, esensi sistem pemilu adalah proporsional terbuka tapi prakteknya masih menggunakan sistem proporsional tertutup.
Sementara hal lain yang dikritik menyangkut keikutersertaan pejabat publik dalam berkampanye. Wakil Ketua DPR dari Fraksi Kebangkitan Bangsa (F-KB) Muhamin Iskandar kurang yakin kalau pejabat publik tidak akan menggunakan fasilitas negara ketika berkampanye. Karena didukung ole kekutan tiga fraksi besar, ahkirnya pasar tersebut lolos dan disahkan dalam RUU Pemilu.
Seperti diketahui, rapat paripurna DPR tentang pengesahan RUU Pemilu, Selasa(18/2), memutuskan pejabat publik seperti Presiden dan Wakil Presiden berkampanye. Namun, tidak boleh menggunakan fasilitas negara.
Menurut Muhaimin, F-KB sangat menyesalkan hal itu. Karena bagi pejabat publik seperti Presiden dan Wakil Prsiden penggunaan fasilitas negara sudah melekat. Jadi, rasanya mustahil jika mereka tidak menggunakan fasilitas negara.
Begitulah realitas politik. Semua orang boleh mengkritik produk UU Pemilu yang baru. Tapi apa mau dikatakan lagi. Nasi sudah jadi bubur. Meminjam pendapat Syamsudin Harris dari LIPI, UU ini tidak lebih dari hasil oligarki partai besar PDIP dan Golkar. UU Pemilu boleh saja berwajah baru tetapi tak akan menghasilkan kualitas anggota legislatif yang lebih baik dari yang ada sekarang.
Disinilah letak dilema demokrasi perwakilan, ketika nasib bangsa dipertaruhkan diatas kepentingan pragmatis partai politik.
© Copyright 2024, All Rights Reserved