Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hari ini, Kamis (22/03), MK kembali menggelar sidang pendahuluan untuk uji materi beberapa pasal dalam UU itu yang dimohonkan warga, Agus Mulyono Herlambang.
“Agenda sidang hari Kamis pemeriksaan pendahuluan uji UU MD3," terang juru bicara MK Fajar Laksono kepada pers, Kamis.
Ketentuan yang kali ini digugat mencakup Pasal 73 ayat (3), ayat (4) huruf a dan huruf c, Pasal 122, dan Pasal 245 ayat (1) dalam Undang-Undang tentang MD3.
Agus selaku pemohon menilai alasan pemanggilan paksa bertentangan dengan peran dan fungsi DPR, yaitu memenuhi aspirasi dan kepentingan seluruh rakyat. Dia juga beranggapan langkah hukum yang dapat diambil oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) berpotensi membungkam suara rakyat.
Jaminan kepastian hukum, menurut pemohon, adalah hak setiap warga negara sehingga aturan tentang hak imunitas anggota DPR pada dasarnya tidak konstitusional. Oleh karena itu, Pemohon meminta penerjemahan dari pasal yang mengatur hak imunitas tersebut.
Berdasarkan hal tersebut, pemohon meminta MK menyatakan norma tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Sebelumnya, pada 8 Maret MK telah menggelar sidang pendahuluan untuk 3 perkara pengujian UU MD3 yang permohonannya diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK), dan dua warga negara Indonesia.
Ketentuan yang digugat dalam ketiga perkara tersebut meliputi Pasal 73 ayat (3), Pasal 73 ayat (4) huruf a dan c, Pasal 73 ayat (5), Pasal 122 huruf k, dan Pasal 245 ayat (1) UU MD3.
Dalam berkas perkara yang diterima MK, para pemohon menyebutkan pasal-pasal dalam UU MD3 tersebut telah menimbulkan ketidakpastian hukum, perlakuan tidak adil di hadapan hukum bagi masyarakat, bahkan pelanggaran hak asasi manusia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved