Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, strategi asset recovery atau pemulihan kerugian negara yang hilang adalah prioritas KPK dalam mengusut kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). KPK akan menerapkan pidana pencucian uang dan korporasi dalam mengusutnya.
Hal tersebut dikemukakan oleh Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, usai mengumumkan status tersangka terhadap mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung dalam kasus ini.
"Asset recovery akan dilakukan dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang dan juga sudah diatur Perma Korporasi. Nanti ke perusahaannya kita masuk," ujar Basaria kepada pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/04).
Basaria memastikan, pihaknya akan menelusuri setiap rupiah yang dialirkan dari korupsi tersebut. "Kemana pun alurnya dicari bukan hanya di Indonesia saja di negara lain juga masuk," tegasnya.
Diketahui, KPK menetapkan Syafruddin sebagai tersangka terkait penerbitan SKL BLBI untuk Sjamsul Nursalim sebagai pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) pada 2004 lalu.
Syafruddin dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai Kepala BPPN, Syafruddin diduga telah menguntungkan diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam penerbitan SKL kepada Sjamsul. Akibatnya, keuangan negara ditaksir menderita kerugian hingga Rp3,7 triliun.
Berdasar Pasal 8 ayat (1) Perma Nomor 13 tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi disebutkan korporasi yang telah bubar setelah terjadinya tindak pidana tidak dapat dipidana, akan tetapi terhadap aset milik korporasi yang diduga digunakan untuk melakukan kejahatan dan/atau merupakan hasil kejahatan, maka penegakan hukumnya dilaksanakan sesuai mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dengan aturan tersebut, KPK dapat memburu aset-aset BDNI atau Sjamsul Nursalim yang diketahui berasal dari korupsi SKL BLBI ini, meski telah dialirkan ke sejumlah perusahaan lain milik Sjamsul Nursalim.
© Copyright 2024, All Rights Reserved