Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro ingin tercipta lembaga pemungut zakat yang terintegrasi dengan Direktorat Jenderal Pajak selaku pemungut pajak negara. Nantinya, mereka yang membayar zakat bisa mendapatkan keringanan dari kewajibannya membayar pajak.
"Orang yang bayar zakat itu berarti bayar tax (pajak)," ujar Bambang kepada pers di Jakarta, Senin (16/05).
Menkeu mengatakan, zakat merupakan kewajiban yang harus disetorkan bagi setiap umat muslim untuk kepentingan pembangunan sosial masyarakat yang lebih luas. Konsep ini serupa dengan pajak yang selama ini ditarik oleh pemerintah dan masuk ke kas negara.
Dikatakan Menkeu lebih jauh, jika zakat diintegrasikan dengan pajak, maka orang yang membayar zakat akan mendapatkan keringanan saat membayar pajak. Dengan demikian, para wajib pajak yang tidak lagi mendapat beban ganda, lantaran membayar zakat sebagai kewajibannya sebagai umat muslim, tapi juga membayar pajak terkait objek yang sama. “Jadi mengurangi beban dia membayar pajaknya.”
Diterangkan Bambang, gagasan ini sebenarny sudah muncul lama. “Tentu ada jalur resmi, kita harus pastikan zakat itu dibayarkan dengan benar melalui jalur yang benar. Jika itu sudah dilakukan, maka si pembayar pajak yang membayar zakat itu dikurangi pembayaran pajaknya. Jadi (harus) sudah terintegrasi dengan sistem kita," kata dia.
Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo juga mendukung rencana kementerian keuangan itu. Agus menyebut, Indonesia telah memiliki badan pengelola zakat yang resmi dan diatur berdasarkan Undang-Undang (UU). Dengan demikian, tinggal bagaimana implementasi keringanan pajak bagi para pembayar zakat di Indonesia.
“Pak Menkeu dan kami mendukung inisiatif zakat dan wakaf. Indonesia sudah punya institusi pengelolaan zakat dan wakaf yang dibangun dengan UU khusus. (Keringanan) Ini upaya pendalaman dan perluasan yang sudah ada," tandas Agus.
© Copyright 2024, All Rights Reserved